Polri Buka Hotline Aduan Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Berikut Caranya

  • 21 Apr 2026 16:07 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Polri buka hotline pengaduan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi
  • Masyarakat bisa lapor langsung ke nomor 0821-1999-5151
  • Polri libatkan lintas instansi dan pengawasan internal ketat

RRI.CO.ID, Jakarta - Bareskrim Polri membuka hotline pengaduan masyarakat untuk melaporkan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran di tengah maraknya praktik ilegal.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan masyarakat dapat melapor melalui nomor khusus. Hotline tersebut terhubung langsung dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

“Polri membuka ruang aduan sebagai hotline untuk laporan penyalahgunaan LPG dan BBM bersubsidi. Masyarakat dapat melapor ke nomor telepon 0821-1999-5151,” ujarnya saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 21 April 2026.

Selain itu, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menegaskan laporan masyarakat akan menjadi dasar penindakan. Penindakan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga jaringan distribusi ilegal terorganisasi.

“Kami membuka ruang partisipasi publik melalui hotline untuk menindaklanjuti laporan masyarakat secara tegas. Tidak ada ruang yang tidak diawasi oleh penegak hukum dalam pengawasan distribusi energi,” katanya.

Lebih lanjut, Polri memastikan pengawasan juga dilakukan secara internal untuk mencegah adanya oknum yang terlibat. Komitmen penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan demi menjaga kepentingan negara.

“Komitmen pimpinan adalah menindak tegas oknum yang menyalahgunakan atau melindungi pelaku kejahatan tersebut. Polri akan terus hadir menjaga kedaulatan energi nasional,” ucapnya.

Dalam kurun 7 hingga 21 April 2026, Polri telah menindak 223 laporan terkait penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Dari penindakan tersebut, sebanyak 330 tersangka diamankan dengan kerugian negara mencapai Rp243 miliar.

Polri juga menegaskan para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Migas dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus memiskinkan pelaku kejahatan energi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....