Polri Kembali Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, 330 Tersangka Diamankan

  • 21 Apr 2026 15:37 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Polri ungkap 330 tersangka penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dalam 13 hari
  • Modus meliputi penimbunan, pengoplosan, hingga manipulasi distribusi energi subsidi
  • Kerugian negara capai Rp243 miliar, distribusi energi masyarakat terganggu

RRI.CO.ID, Jakarta - Bareskrim Polri bersama Polda jajaran kembali mengungkap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi pada periode 7 hingga 20 April 2026. Dalam kurun 13 hari tersebut, aparat berhasil mengamankan 330 tersangka di 223 tempat kejadian perkara.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menyampaikan pengungkapan ini dalam konferensi pers bersama jajaran terkait. Ia menegaskan praktik tersebut masih terjadi meski pemerintah menjaga stabilitas harga energi bersubsidi.

“Modus yang dilakukan antara lain menimbun, memindahkan, mengoplos, memodifikasi tabung, hingga menjual kembali untuk keuntungan berlipat. Setiap liter BBM dan tabung LPG yang disalahgunakan adalah hak masyarakat kecil yang dirampas,” ujarnya saat konferensi pers, Jakarta, Selasa, 21 April 2026.

Lebih lanjut, Polri menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di sektor energi nasional. Penindakan dilakukan menyeluruh, mulai pelaku lapangan hingga aktor utama di balik jaringan distribusi ilegal.

“Siapapun yang terlibat akan ditindak tegas dan diproses hingga tuntas, tanpa pandang bulu. Tidak ada kompromi terhadap mafia BBM dan LPG subsidi yang merugikan negara dan masyarakat,” katanya.

Selain pengungkapan terbaru, sepanjang periode 2025 hingga 2026 terdapat 65 SPBU terlibat penyalahgunaan subsidi energi. Dari jumlah tersebut, 46 perkara telah dinyatakan lengkap dan 19 perkara masih dalam proses penyidikan.

Akibat praktik tersebut, distribusi energi terganggu dan menimbulkan kelangkaan di sejumlah wilayah. Dampaknya terlihat dari antrean panjang BBM subsidi serta kesulitan masyarakat memperoleh LPG 3 kilogram.

“Kelangkaan LPG dan antrean panjang di SPBU menjadi dampak nyata dari praktik ilegal tersebut. Hal ini merugikan masyarakat kecil seperti nelayan, petani, dan sopir angkutan,” ucapnya.

Dalam periode 7–20 April 2026, aparat turut mengamankan barang bukti berupa:

  • - 403.158 liter solar
  • - 58.656 liter pertalite
  • - 8.473 tabung LPG 3 kg
  • - 322 tabung LPG 5,5 kg
  • - 4.441 tabung LPG 12 kg
  • - 110 tabung LPG 50 kg
  • - 161 unit kendaraan (R4/R6)

Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp243 miliar dalam periode pengungkapan tersebut. Angka ini menunjukkan besarnya dampak penyalahgunaan subsidi terhadap keuangan negara dan distribusi energi nasional.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan para pelaku menggunakan berbagai modus operandi dalam aksinya. Modus tersebut melibatkan manipulasi distribusi hingga kerja sama dengan oknum di lapangan.

“Pelaku membeli BBM subsidi berulang dari SPBU lalu menimbun dan menjual kembali untuk industri. Selain itu, digunakan kendaraan modifikasi dan pelat nomor palsu untuk mengelabui sistem distribusi,” ujarnya.

Ia juga mengungkap modus penyalahgunaan LPG dengan memindahkan isi tabung subsidi ke non-subsidi. Praktik ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga penjualan.

“Tabung LPG 3 kilogram dipindahkan ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram lalu dijual sebagai non-subsidi. Praktik ini merugikan negara dan mengganggu distribusi energi kepada masyarakat,” katanya.

Polri memastikan penindakan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan distribusi ilegal. Penyidik juga diminta menelusuri aliran dana hasil kejahatan melalui penerapan pasal berlapis.

“Kami menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dan bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ucapnya.

Polri juga memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Agung, PPATK, Puspom TNI, Pertamina, dan SKK Migas. Kolaborasi ini bertujuan memperkuat pengawasan distribusi energi nasional secara menyeluruh.

Selain itu, masyarakat dan media diminta aktif melaporkan praktik penyalahgunaan subsidi energi di lingkungan sekitar. Partisipasi publik dinilai penting untuk mencegah kerugian negara dan menjaga distribusi energi.

“Segera laporkan jika menemukan penimbunan, pengoplosan, atau distribusi tidak wajar di lapangan. Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan subsidi energi,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....