Contoh Singapura, Komisi XI DPR Dorong Pemerintah Bentuk Satgas Nasional Anti-Scam
- 21 Apr 2026 10:42 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Ak mendorong, pemerintah membentuk Satgas Nasional Anti-Scam untuk mengentaskan lonjakan kasus 'scamming'.
- Seperti contoh Singapura yang memiliki Anti-Scam Centre yang bekerja sama erat dengan bank-bank besar
- Jika transaksi didorong dengan ancaman, kepanikan, atau janji untung besar, masyarakat harus curiga
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Ak mendorong, pemerintah membentuk Satgas Nasional Anti-Scam untuk mengentaskan lonjakan kasus 'scamming'. Satgas itu, perlu melibatkan Polri, OJK, Bank Indonesia, Komdigi, PPATK, perbankan, fintech, dan operator telekomunikasi dalam satu komando.
"Indonesia perlu belajar dari negara lain yang berhasil menekan scam. Seperti contoh Singapura yang memiliki Anti-Scam Centre yang bekerja sama erat dengan bank-bank besar," kata politikus PKS ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa, 21 April 2026.
Dengan sistem deteksi cepat dan koordinasi real time, Amin mengungkapkan, Singapura dapat menggagalkan ratusan upaya penipuan digital. Ke depannya, pemerintah juga perlu menjalankan kampanye literasi digital nasional bertema 'Pause Before Transfer' (berhenti 30 detik sebelum transfer).
"Jika transaksi didorong dengan ancaman, kepanikan, atau janji untung besar, masyarakat harus curiga. Perlu skema kompensasi terbatas bagi korban tertentu apabila terbukti ada kelalaian sistem keamanan atau lambatnya respons lembaga keuangan," ucap Amin.
Selain Singapura, Amin juga menyoroti, langkah Australia yang membentuk National Anti-Scam Centre. Satgas Anti-Scam Australia itu, menghubungkan regulator, bank, operator telekomunikasi, platform digital, dan aparat hukum.
"Mereka aktif berbagi data rekening penipu, memblokir situs palsu, serta memberi peringatan dini kepada masyarakat. Pelajarannya jelas, bahwa kunci keberhasilan ada pada kecepatan, kolaborasi, dan teknologi,” ujar Amin.
Oleh karenanya, ia mengingatkan, kasus scam ini bukan penipuan kecil-kecilan. Ini kejahatan terorganisir yang merampok uang rakyat dan menggerus kepercayaan publik.
"Negara harus hadir, bergerak cepat, tegas, dan berpihak kepada korban. Jangan sampai rakyat didorong masuk era digital, tetapi dibiarkan sendirian menghadapi penjahat digital,” kata Amin.
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap kasus penipuan daring (scamming) dengan modus impersonasi customer service Blibli. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial DJ (33) yang merupakan mantan operator scam di Kamboja.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Garuda, Pekanbaru. Penindakan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan korban yang mengalami kerugian besar.
“Pelaku diketahui telah menjalankan aksinya sejak Januari 2024 dengan menggunakan identitas palsu di Facebook. Ia memperkenalkan diri sebagai Sofi Atmaja untuk menjalin komunikasi awal dengan korban,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Sabtu 11 April 2026.
Korban kemudian diarahkan mengikuti skema pekerjaan daring berupa pembelian produk dan pemberian rating. Setelah korban percaya, komunikasi dilanjutkan melalui WhatsApp oleh pihak yang mengaku sebagai customer service Blibli.
“Dalam aksinya, pelaku menjanjikan keuntungan antara 5 hingga 10 persen dari setiap transaksi. Namun skema tersebut hanyalah tipu daya untuk menguras dana korban,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp285 juta setelah melakukan sejumlah transaksi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....