Status Tanggap Darurat KKB Papua, DPR Minta Pemda Data Warga Terdampak Konflik
- 21 Apr 2026 09:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya merespons, langkah Pemerintah Kabupaten Puncak, Papua Tengah, menetapkan status tanggap darurat.
- Politikus PKB ini meminta, pemda tersebut terus melakukan penyisiran serta pendataan secara menyeluruh terhadap warga terdampak konflik.
- Meminta pemerintah daerah terus menyisir wilayah terdampak dan melakukan pendataan terhadap warga yang menjadi korban
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya merespons, langkah Pemerintah Kabupaten Puncak, Papua Tengah, menetapkan status tanggap darurat. Yakni, status tanggap darurat selama 14 hari menyusul konflik antara Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan TNI.
Politikus PKB ini meminta, pemda tersebut terus melakukan penyisiran serta pendataan secara menyeluruh terhadap warga terdampak konflik. Langkah tersebut, penting untuk memastikan seluruh korban mendapatkan perlindungan dan bantuan yang dibutuhkan.
“Meminta pemerintah daerah terus menyisir wilayah terdampak dan melakukan pendataan terhadap warga yang menjadi korban. Baik yang meninggal dunia maupun yang mengungsi,” kata Indrajaya dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa, 21 April 2026.
Dalam insiden baku tembak antaran TNI dengan KKB di Papua, ia mengharapkan, tidak ada lagi korban. Terutama, korban dari kalangan warga sipil dalam konflik yang terjadi.
"Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Di tengah situasi keamanan yang belum sepenuhnya kondusif," ucap Indrajaya.
Di satu sisi, ia mengapresiasi, gerak cepat yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Puncak dalam menetapkan status tanggap darurat. Keputusan itu, sebagai upaya melindungi masyarakat.
"Saya meminta aparat keamanan untuk terus memberantas KKB. Sehingga tidak ada lagi penyerangan yang menimbulkan korban dari warga sipil," ujar Indrajaya.
Sebelumnya, Mabes TNI menyampaikan klarifikasi, menyikapi informasi terkait dugaan penembakan terhadap seorang anak di Papua. Berdasarkan data yang dihimpun terdapat dua kejadian berbeda.
Kedua kejadian itu, sama-sama terjadi pada tanggal 14 April 2026 di lokasi yang tidak sama. Sehingga, tidak dapat disimpulkan sebagai satu peristiwa yang saling berkaitan.
Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi menjelaskan, kejadian pertama pada 14 April. Terjadi kontak tembak dengan kelompok bersenjata OPM di Kampung Kembru.
Berdasarkan laporan masyarakat, terdapat keberadaan kelompok bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM) di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, prajurit TNI melaksanakan patroli dan pengecekan.
"Saat tiba di lokasi, tim mendapat tembakan dari kelompok bersenjata tersebut sehingga terjadi kontak tembak. Dalam peristiwa ini, empat orang dari kelompok bersenjata OPM berhasil dilumpuhkan," kata Agung dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 18 April 2026.
Dari lokasi kejadian, aparat juga menyita sejumlah barang bukti yang mengindikasikan aktivitas kelompok bersenjata. Barang bukti tersebut antara lain dua pucuk senjata rakitan, satu pucuk senapan angin, munisi kaliber 5,56 mm dan 7,62 mm.
Kemudian, satu selongsong peluru, busur dan anak panah. Serta, berbagai senjata tajam seperti parang, kapak, pedang, dan pisau.
Diketahui pula, penetapan status tanggap darurat ini dilakukan setelah insiden konflik yang menewaskan sipil. Dikabarkan, sembilan warga sipil meninggal dunia serta ratusan warga terpaksa mengungsi demi menyelamatkan diri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....