Polda Metro Bongkar Laboratorium Narkotika Tembakau Sintetis di Jakpus

  • 19 Apr 2026 17:31 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Polda Metro Jaya bongkar laboratorium narkotika di Jakarta Pusat
  • Polisi menangkap satu pelaku berinisial R di kawasan Senen
  • Barang bukti berupa tembakau sintetis, ganja, dan alat produksi diamankan

RRI.CO.ID, Jakarta – Polda Metro Jaya membongkar laboratorium gelap narkotika jenis tembakau sintetis di Jakarta Pusat. Pengungkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum menyebut satu pelaku berhasil diamankan. Pelaku berinisial R (25) ditangkap di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat malam, 17 April 2026.

“Dalam pengungkapan ini kami mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial R. Pelaku ditangkap di kawasan Senen, Jakarta Pusat,” ujar Kompol Indah dalam keterangannya, Minggu, 19 April 2026.

Pengungkapan kasus ini dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB setelah polisi menerima informasi masyarakat. Informasi tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas produksi narkotika di sebuah apartemen kawasan Salemba.

Kompol Indah Hartantiningrum menjelaskan tim langsung melakukan penyelidikan mendalam. Petugas kemudian mengamankan pelaku di unit apartemen yang dijadikan lokasi produksi narkotika.

“Tim Unit 2 Subdit 1 berhasil mengamankan pelaku di sebuah apartemen kawasan Salemba. Lokasi tersebut digunakan sebagai tempat produksi narkotika,” katanya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti narkotika dan alat produksi. Barang tersebut menunjukkan adanya aktivitas pembuatan tembakau sintetis dalam skala rumahan.

“Petugas menemukan tembakau sintetis siap edar, ganja, dan bibit tembakau sintetis. Selain itu ditemukan peralatan seperti kompor listrik, bejana, botol alkohol, dan alat semprot,” ucapnya.

Selain itu, ditemukan juga kemasan siap pakai dan alat distribusi narkotika. Barang tersebut meliputi plastik klip serta timbangan digital yang diduga digunakan dalam peredaran.

Ia juga menyebut, barang bukti yang diamankan cukup beragam. Di antaranya bibit tembakau sintetis seberat 235 gram dan tembakau produksi sekitar 5 kilogram.

“Barang bukti yang diamankan berupa bibit tembakau sintetis seberat 235 gram. Selain itu terdapat lima kilogram tembakau sintetis hasil produksi,” ujarnya.

Polisi juga menemukan alkohol, botol kaca, dan kompor listrik sebagai alat produksi narkotika. Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk meracik tembakau sintetis sebelum diedarkan.

Kompol Indah menjelaskan modus penjualan dilakukan melalui media sosial. Pelaku memanfaatkan akun daring untuk menghubungkan transaksi antara penjual dan pembeli.

“Modus penjualan dilakukan melalui akun media sosial yang menghubungkan penjual dan pembeli. Cara ini digunakan untuk menyamarkan aktivitas peredaran narkotika,” katanya.

Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan pemberantasan narkoba menjadi tanggung jawab bersama. Ia mengajak masyarakat aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“Sekecil apapun informasi dari masyarakat sangat berguna bagi kepolisian. Kami mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungan sekitar,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat melaporkan potensi gangguan keamanan melalui layanan kepolisian. Call Center Polri 110 disebut aktif selama 24 jam untuk menerima laporan masyarakat.

“Segera laporkan potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110. Layanan tersebut aktif selama 24 jam,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....