BPI Targetkan Draf RUU Perfilman selesai Pertengahan Tahun 2026

  • 18 Apr 2026 11:26 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ketua BPI, Fauzan Zidni, menyebut penyusunan draf dipercepat meski masih ada keterbatasan dokumen dari pengurus sebelumnya.
  • Proses RUU akan dibahas intensif dan rutin setiap minggu dengan melibatkan asosiasi perfilman seperti PPFI untuk memperkuat substansi regulasi.
  • Kementerian Kebudayaan menyebut RUU Perfilman sudah masuk Prolegnas jangka panjang dan akan menjadi prioritas pembahasan pada 2027.

RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Perfilman Indonesia (BPI) menargetkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perfilman dapat diselesaikan pada pertengahan tahun, tepatnya Juni 2026. Demikian disampaikan oleh Ketua BPI, Fauzan Zidni.

Ia mengatakan proses penyusunan draf saat ini tengah dipercepat meski masih terdapat sejumlah keterbatasan dokumen dari pengurus sebelumnya. Ia menyebut, secara administratif penyusunan draf juga menjadi bagian penting untuk mendukung proses lanjutan, termasuk pengajuan nota kesepahaman (MoU).

"Saya diminta dalam waktu paling lama dua bulan, di bulan Juni atau Juli kita sudah memiliki draft-nya. Sambil berjalan, diskusi tetap dilakukan," ujarnya dalam dialog Revisi UU Perfilman: Literasi dan Apresiasi via daring, Jumat, 17 April 2026.

Ia menjelaskan, proses pembahasan RUU Perfilman akan dilakukan secara intensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Diskusi direncanakan berlangsung rutin setiap pekan guna merumuskan substansi yang relevan dengan perkembangan industri perfilman saat ini.

Menurutnya, percepatan ini justru menjadi momentum untuk menyusun regulasi yang lebih responsif. Terutama terhadap tantangan dan kebutuhan industri film ke depan.

Ia juga mengajak berbagai pihak, termasuk asosiasi perfilman seperti Persatuan Perusahaan Film Indonesia (PPFI). Guna untuk turut terlibat aktif dalam proses pembahasan RUU tersebut.

"Disini saya mau ketemu PPFI untuk mengajak mereka untuk bergabung. Karena mereka kemarin tidak ikut kongres untuk bergabung dalam perbahasan RUU ini," katanya.

Ia menambahkan, proses penyusunan RUU Perfilman kali ini memiliki pendekatan berbeda dibandingkan sebelumnya. Hal ini karena adanya dorongan langsung dari pemerintah untuk mempercepat pembaruan regulasi di sektor perfilman nasional.

Ia berharap, keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif. Dan mampu mendorong pertumbuhan industri perfilman Indonesia secara berkelanjutan.

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan bahwa proses penyusunan draf RUU perfilman terus berjalan sesuai tahapan. Demikian disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Perizinan Perfilman, Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Kementerian Kebudayaan, Soleh Artiawan.

Ia mengatakan, pihaknya telah mengikuti pembahasan bersama Biro Hukum terkait penyusunan regulasi tersebut. Termasuk dalam melihat dampak dan arah kebijakan ke depan.

"Undang - Undang Perfilman telah masuk dalam Rencana Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka panjang dengan nomor urut 27," ucapnya. Menurutnya, hal ini menjadi dasar dalam penentuan prioritas pembahasan regulasi.

Ia menambahkan, Kementerian Kebudayaan menargetkan pembahasan Undang-Undang Perfilman menjadi prioritas pada tahun 2027. Penetapan prioritas ini diharapkan dapat mempercepat penguatan regulasi serta mendukung pengembangan ekosistem perfilman nasional secara lebih komprehensif dan berkelanjutan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....