LSF Dorong Penguatan Peran Kurator dalam Ekosistem Festival Film

  • 18 Apr 2026 10:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • LSF mendorong penguatan peran kurator agar lebih dihargai dalam ekosistem penyelenggaraan festival film.
  • Literasi film terbukti meningkatkan apresiasi dan minat masyarakat terhadap film nasional.
  • Literasi dan apresiasi film dinilai belum terakomodasi optimal dalam UU Perfilman, sehingga perlu diperkuat melalui pendidikan dan revisi regulasi.

RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Lembaga Sensor Film (LSF), Naswardi, mendorong penguatan peran kurator dalam penyelenggaraan festival film. Ia menilai profesi kurator perlu mendapat penghormatan dalam ekosistem tersebut.

Ia mengatakan, penguatan literasi film memiliki hubungan yang signifikan dengan peningkatan apresiasi terhadap film nasional. Berdasarkan sejumlah penelitian yang dilakukan, peningkatan literasi penonton berbanding lurus dengan minat masyarakat untuk menikmati film nasional.

"Ketika literasi film masyarakat meningkat, maka apresiasi terhadap film nasional juga ikut meningkat. Artinya, semakin baik pemahaman penonton, semakin tinggi pula minatnya terhadap film nasional," ucapnya dalam dialog Revisi UU Perfilman: Literasi dan Apresiasi via daring, Jumat, 17 April 2026.

Ia menegaskan, bahwa literasi film perlu terus didorong, termasuk melalui integrasi dalam sistem pendidikan. Ia menyebutkan, saat ini tengah diupayakan agar literasi film dapat masuk dalam pendidikan di sekolah.

Namun demikian, ia mengakui bahwa aspek literasi film belum secara eksplisit diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009. Hal ini dinilai menjadi catatan penting dalam upaya penguatan kebijakan ke depan.

"Nomenklatur literasi itu tidak kita temukan, jadi ini mengingatkan kita ahwa literasi penting. Tetapi belum terakomodir Di dalam UU nomor 33 tahun 2009," ujarnya.

Penguatan literasi dan apresiasi film dinilai masih terbatas dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Demikian disampaikan oleh Pengkaji Film Indonesia, Dyna Herlina Suwarto.

Ia menegaskan dalam proses revisi tersebut, pemerintah perlu melibatkan pihak lain, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Langkah ini dinilai penting agar literasi dan apresiasi film dapat diintegrasikan dalam sistem pendidikan nasional.

"Literasi dan apresiasi dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 masih sangat terbatas. Literasi dan apresiasi film perlu dijadikan bagian dari pengajaran di sekolah-sekolah Indonesia," katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....