Kemenbud Segera Atur Ulang Pendanaan Festival Film Daerah
- 17 Apr 2026 20:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kemenbud menyesuaikan distribusi pendanaan festival film daerah untuk memperkuat ekosistem perfilman secara berkelanjutan.
- Festival film dinilai penting dalam meningkatkan literasi, apresiasi, serta mendorong kemandirian dan kolaborasi di daerah.
- Revisi UU Perfilman perlu memperjelas istilah “kegiatan” dan “usaha” karena keduanya tetap membutuhkan dukungan pendanaan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) berencana melakukan penyesuaian distribusi dukungan pendanaan bagi festival film di daerah. Ia mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem perfilman nasional secara berkelanjutan.
Selama ini, kata dia, pemerintah telah memberikan dukungan kepada berbagai festival film di daerah. Namun kondisi ekosistem perfilman di sejumlah wilayah khusunya di kota besar masih menghadapi berbagai tantangan.
"Kebijakannya masih kurang sekali untuk mendukung festival di daerah, dari sana sudah kembang kempis. Kita harus punya usaha sendiri, itu pun sudah susah payah mendukung soal film," kata Direktur Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Kemenbud, Ahmad Mahendra dalam dialog Revisi UU Perfilman: Literasi dan Apresiasi via daring, Jumat, 17 April 2026.
Menurutnya, ke depan dukungan pemerintah akan diarahkan untuk mendorong kemandirian penyelenggara festival. Hal ini diharapkan dapat menumbuhkan inisiatif, kolaborasi, serta partisipasi aktif dari berbagai pihak di daerah.
Ia menambahkan, festival film juga memiliki peran penting dalam meningkatkan literasi dan apresiasi masyarakat terhadap karya perfilman. Dengan demikian, festival tidak hanya menjadi ajang pemutaran film, tetapi juga ruang edukasi dan penguatan ekosistem budaya.
Lebih lanjut, penguatan perfilman daerah juga menjadi bagian upaya menjadikan film sebagai tuan rumah di negeri sendiri. Namun, hal tersebut memerlukan dukungan ekosistem yang memadai, termasuk investasi, infrastruktur, serta akses terhadap sarana pemutaran seperti bioskop.
"Kami berharap, dengan penguatan literasi dan ekosistem perfilman di daerah dapat tumbuh secara optimal. Dan berkontribusi terhadap perkembangan industri film nasional," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komite Festival Film Indonesia (2021–2023), Reza Rahadian, menyoroti pentingnya pembahasan ulang dalam revisi Undang-Undang Perfilman. Menurutnya, kegiatan film tidak selalu berkaitan dengan aspek nonkomersial, sementara usaha film cenderung dimaknai sebagai aktivitas komersial.
Namun, ia menilai bahwa dalam praktiknya, baik kegiatan maupun usaha perfilman tetap membutuhkan dukungan pendanaan. "Tidak mungkin membuat festival film tanpa pendanaan dan tidak memikirkan uangnya," katanya, menjelaskan.
Ia menambahkan, terminologi terkait 'kegiatan' dan 'usaha' dalam RUU Perfilman perlu dikaji lebih mendalam. Hal tersebut dilakukan agar dapat memberikan kejelasan serta mengakomodasi kebutuhan pelaku perfilman secara menyeluruh.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....