KemenPPPA Minta Kasus Pelecehan Mahasiswa FHUI Ditangani Serius
- 15 Apr 2026 20:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).
- Menteri PPPA Arifah Fauzi mengapresiasi langkah awal UI dalam menangani kasus kekerasan seksual tersebut.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Menteri PPPA Arifah Fauzi mengapresiasi langkah awal UI dalam menangani kasus kekerasan seksual tersebut.
“Ruang pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman, menjunjung tinggi etika, serta menghormati martabat setiap individu. Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang terjadi di ruang digital,” kata Arifah Fauzi saat konferensi pers di Jakarta, Rabu, 15 April 2026.
Arifah menyebut kasus tersebut mencuat setelah beredar tangkapan layar percakapan grup yang diduga berisi pelecehan seksual verbal oleh 16 mahasiswa FHUI. Menurut Arifatul, tindakan tersebut mencederai rasa aman di lingkungan akademik dan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.
“Korban harus mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis dan hukum. Korban juga harus dijamin kerahasiaannya dari stigma maupun intimidasi,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Menurutnya, kekerasan seksual tidak hanya berbentuk tindakan fisik, tetapi juga dapat terjadi melalui ucapan atau percakapan yang merendahkan.
“Jangan menormalisasi candaan yang melecehkan, karena dapat berdampak psikologis dan melukai martabat korban. Pasal 5 Undang-Undang TPKS menyebut pelecehan nonfisik termasuk candaan, siulan, atau ucapan yang membuat korban merasa tidak nyaman,” ujar Arifah menegaskan.
Lebih lanjut, Arifah mengaku telah berkoordinasi untuk menindaklanjuti kasus tersebut serta mendampingi korban dalam proses pemulihan psikologis. Ia juga mengapresiasi keberanian mahasiswi yang melaporkan dugaan pelecehan tersebut.
“Jika tidak ada yang berani mengungkapkan, mungkin akan ada lebih banyak candaan serupa yang merendahkan. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat melaporkan melalui layanan SAP A129 atau WhatsApp 08111 129 129,” kata Arifah menegaskan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....