UI Tegaskan Penonaktifan 16 Mahasiswa FHUI Bukan Sanksi Akhir

  • 16 Apr 2026 14:32 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • UI menegaskan penonaktifan sementara 16 mahasiswa FH UI merupakan langkah administratif untuk mendukung proses pemeriksaan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
  • UI menerapkan pendekatan *victim-centered* melalui pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta menjaga kerahasiaan seluruh pihak selama proses berlangsung.
  • Komnas Perempuan mendesak kasus tidak berhenti pada sanksi internal, melainkan diproses secara hukum penuh guna memastikan keadilan bagi korban.

RRI.CO.ID, Jakarta - Universitas Indonesia (UI) menegaskan bahwa penonaktifan sementara 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI bukan merupakan sanksi akhir. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan pelecehan verbal.

"Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, dan keadilan. Serta perlindungan hak setiap individu," kata Rektor UI Heri Hermansyah dalam keterangan pers yang diterima RRI, Kamis, 16 April 2026.

Ia menegaskan dalam pelaksanaannya, UI memastikan pendekatan yang digunakan berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered). Salah satunya dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan.

"Kerahasiaan identitas seluruh pihak dijaga secara ketat sepanjang proses berlangsung. Sehubungan dengan hal tersebut, UI mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi," ujarnya.

Menurutnya, dukungan publik yang bijak sangat penting untuk menjaga integritas proses serta melindungi seluruh pihak yang terlibat. UI berjanji menyampaikan hasil pemeriksaan perkembangan lebih lanjut atas kasus ini dan akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi universitas.

Sebelumnya UI menetapkan penonaktifan akademik sementara terhadap ke-16 mahasiswa Fakultas Hukum terduga pelaku kekerasan verbal. Penonaktifan ini dilakukan selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026.

Kebijakan tersebut diambil berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP). Dan juga Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI tertanggal 15 April 2026.

Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor. UI juga akan terus menangani kasus ini secara serius dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Komnas Perempuan mendesak kasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diselesaikan melalui jalur hukum. Kasus tersebut menimpa sejumlah mahasiswa dan dosen.

Anggota Komnas Perempuan Devi Rahayu menekankan agar penanganan kasus ini dilakukan secara hukum sepenuhnya. Ia tidak boleh hanya berhenti pada pemberian sanksi etik internal kampus.

"Kami menghargai keberanian korban yang telah bersuara dan melaporkan kasus ini kepada satgas. Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh," ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....