Yusril: Kasus Andri Yunus Bisa Jadi Perkara Koneksitas jika Libatkan Sipil

  • 16 Apr 2026 15:17 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andri Yunus, masih terbuka berkembang menjadi perkara koneksitas
  • konsep koneksitas berlaku ketika suatu tindak pidana melibatkan unsur militer dan sipil secara bersamaan
  • Yusril menilai, pembaruan Undang-Undang Pengadilan Militer menjadi kebutuhan mendesak untuk menghindari tumpang tindih aturan

RRI.CO.ID, Jakarta — Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andri Yunus, masih terbuka berkembang menjadi perkara koneksitas. Hal tersebut dikatakan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di Ancol, Jakarta Utara.

Yusril mengatakan, perkara koneksitas bisa terjadi apabila ditemukan keterlibatan pihak sipil. Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Oditur Militer setelah sebelumnya ditangani kepolisian.

“Laporan itu akan dipelajari oleh penyidik Polri untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak sipil. Jika ada, maka perkara ini bisa menjadi koneksitas,” ujar Yusril kepada awak media.

Ia menjelaskan, konsep koneksitas berlaku ketika suatu tindak pidana melibatkan unsur militer dan sipil secara bersamaan. Dalam skema ini, proses hukum akan berjalan paralel sesuai dengan subjek pelaku.

“Kalau ada militer dan sipil, maka yang militer diadili di peradilan militer. Sementara yang sipil diadili di peradilan umum,” ucapnya.

Sebelumnya, perkara ini dialihkan dari kepolisian ke Polisi Militer TNI karena tidak ditemukan tersangka dari kalangan sipil. Namun, Yusril menegaskan bahwa hal tersebut masih dapat berubah apabila ditemukan bukti baru.

Lebih lanjut, ia menyoroti kompleksitas aturan hukum yang mengatur peradilan militer di Indonesia. Menurutnya, terdapat irisan antara Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang TNI, dan Undang-Undang Pengadilan Militer belum selaras.

Dalam praktiknya saat ini, kata dia, penentuan peradilan masih mengacu pada subjek pelaku. Artinya, prajurit TNI aktif tetap diadili di pengadilan militer, meskipun melakukan tindak pidana umum.

“Sepanjang Undang-Undang Pengadilan Militer belum diubah. Maka prajurit TNI yang melakukan tindak pidana akan tetap diadili di peradilan militer,” kata Yusril.

Ia juga menyinggung bahwa KUHAP yang mulai berlaku pada 2026 membawa pendekatan berbeda, yakni melihat dari sisi pihak yang dirugikan. Namun, implementasinya masih harus diselaraskan dengan regulasi lain yang berlaku.

Yusril menilai, pembaruan Undang-Undang Pengadilan Militer menjadi kebutuhan mendesak untuk menghindari tumpang tindih aturan. Serta memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara yang melibatkan aparat militer.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya mengungkapkan motif 4 pelaku penyiraman air keras. Andri mengatakan motif penyiraman air keras ke Andrie Yunus lantaran dendam pribadi.

"Untuk motif yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan. Bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini dendam pribadi terhadap saudara AY," ujar Andri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....