Save the Children: Kekerasan Digital terhadap Anak Meningkat

  • 25 Jul 2026 04:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Tren kekerasan digital terhadap anak terus mengalami peningkatan belakangan ini.
  • Perlindungan anak di ruang digital hanya dapat terwujud melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan secara berkelanjutan bersama.
  • Literasi digital orang tua masih menghadapi tantangan besar akibat kesenjangan informasi serta kemampuan teknologi berbeda.
  • Regulasi PP Tunas menjadi langkah penting mendorong penyelenggara sistem elektronik menghadirkan platform digital yang aman bagi anak.

RRI.CO.ID, Jakarta – Save the Children Indonesia menyatakan tren kekerasan digital terhadap anak terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Perlindungan anak di ruang digital dinilai hanya dapat diwujudkan melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

"Isu ini tidak bisa kita kerjakan secara parsial dan sendiri-sendiri sehingga diperlukan kolaborasi berbagai pihak melindungi anak," kata Senior Advocacy Manager Save the Children Indonesia, Andri Yoga Utami, kepada PRO3 RRI, Kamis 23 Juli 2026.

Andri mengatakan perundungan daring (cyberbullying) dan kekerasan seksual nonkontak masih mendominasi laporan kasus kekerasan digital terhadap anak. Selain itu, paparan konten berbahaya, judi daring, pinjaman online ilegal, dan ekstremisme turut meningkatkan risiko terhadap keselamatan anak di ruang digital.

"Kasus perundungan tertinggi. Kemudian disusul kekerasan seksual non-kontak yang perlu menjadi perhatian kita bersama," ujarnya.

Menurut Andri, literasi digital orang tua masih menghadapi tantangan akibat kesenjangan informasi dan kemampuan dalam memanfaatkan teknologi. Karena itu, pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat perlu memperkuat upaya pencegahan secara bersama-sama.

"Upaya pencegahan harus dilakukan secara komprehensif. Tidak hanya mengandalkan peran orang tua semata," katanya.

Ia menambahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) menjadi langkah penting untuk mendorong penyelenggara sistem elektronik menghadirkan platform digital yang lebih aman bagi anak. Regulasi tersebut mengatur perlindungan privasi, pembatasan paparan konten berbahaya, serta upaya mencegah kecanduan perangkat digital sejak usia dini.

Andri mengingatkan dampak psikologis kekerasan digital dapat menurunkan kepercayaan diri, mengganggu prestasi akademik, hingga memicu perilaku antisosial pada anak. Oleh karena itu, orang dewasa diharapkan aktif mendampingi dan mengawasi anak saat mengakses internet.

Sebelumnya, Kementerian PPN/Bappenas telah mengintegrasikan Sistem Perlindungan Anak (SPA) ke dalam kebijakan prioritas RPJMN 2025–2029. Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat pencegahan dan penanganan berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, serta penelantaran anak secara komprehensif.

Tema Hari Anak Nasional (HAN) 2026, "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan", juga menegaskan pentingnya melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, perundungan, penelantaran, perkawinan anak, hingga ancaman di ruang digital. Rangkaian peringatan HAN ke-42 di tingkat nasional di antaranya diisi dengan Deklarasi Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas #RANA).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....