KemenPPPA Kecam Dugaan Pelecehan Seksual oleh Belasan Mahasiswa FHUI

  • 15 Apr 2026 11:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Universitas Indonesia (UI)
  • Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi karena merendahkan martabat perempuan dan menciptakan lingkungan akademik tidak aman
  • Menteri PPPA Arifah Fauzi menilai perilaku itu mencederai nilai penghormatan, kesetaraan gender, serta merusak rasa aman perempuan di lingkungan pendidikan

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Universitas Indonesia (UI). Kasus tersebut viral di media sosial setelah beredar tangkapan layar percakapan grup yang diduga merendahkan perempuan secara seksual.

Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi karena merendahkan martabat perempuan dan menciptakan lingkungan akademik tidak aman. Ia menilai perilaku itu mencederai nilai penghormatan, kesetaraan gender, serta merusak rasa aman perempuan di lingkungan pendidikan.

“Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk melalui percakapan digital yang merendahkan martabat perempuan. Setiap pelecehan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun,” kata Arifah Fauzi dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, 15 April 2026.

Arifah mengapresiasi langkah cepat pihak kampus yang telah melakukan investigasi awal melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). Pemerintah berharap proses penanganan berjalan transparan dan memberikan perlindungan kepada korban.

“Kami mendorong Universitas Indonesia menelusuri kasus ini secara menyeluruh melalui Satgas PPKPT dan menindak tegas pelaku. Sanksi harus diberikan kepada pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Arifah menambahkan penanganan kasus harus mengacu pada Undang-Undang TPKS serta menjamin korban memperoleh pendampingan psikologis. Selain itu, korban juga perlu mendapatkan bantuan hukum agar haknya terlindungi selama proses penanganan kasus berlangsung.

“Korban harus mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis dan hukum. Kemudian, dijaga kerahasiaan identitasnya agar terhindar dari stigma, intimidasi, dan reviktimisasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Arifah menekankan penguatan edukasi etika, penghormatan perempuan, kesetaraan gender, serta pengawasan interaksi di ruang digital pendidikan. Arifah juga mengimbau masyarakat tidak menormalisasi candaan yang melecehkan perempuan karena berpotensi memicu kekerasan lebih serius.

“Penanganan kekerasan terhadap perempuan harus dilakukan secara komprehensif. Salah satunya melalui sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, dan masyarakat untuk menciptakan ruang aman bebas kekerasan,” kata Arifah Fauzi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....