Komisi III DPR Sebut Evaluasi Total Cegah Pelecehan di Lingkungan Pendidikan
- 16 Apr 2026 13:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Abdullah mendesak evaluasi total sistem pendidikan untuk mencegah pelecehan seksual yang dinilai semakin sistemik.
- Perlindungan korban harus menjadi prioritas, serta melibatkan lembaga seperti Komnas Perempuan dan Komnas HAM.
- Penguatan edukasi terkait UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan konsep consent dinilai penting untuk pencegahan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak dilakukannya evaluasi total guna mencegah kasus pelecehan di lingkungan pendidikan. Menurutnya, fenomena kekerasan di perguruan tinggi saat ini sudah bersifat sangat berulang serta sistemik.
Ia mengatakan, berbagai kasus yang mencuat merupakan sinyal kuat perlunya peninjauan menyeluruh terhadap tradisi di instansi pendidikan. Selain itu, lanjut dia, pola interaksi dalam kegiatan kampus maupun sekolah harus dievaluasi demi menjamin keamanan para peserta didik.
“Ini momentum untuk melakukan evaluasi total. Semua kegiatan dan tradisi di lingkungan pendidikan harus ditinjau ulang agar tidak menjadi ruang normalisasi pelecehan seksual,” ujar Abdullah di Jakarta, Rabu, 15 April 2026.
Abdullah mengatakan, perlindungan terhadap korban wajib menjadi prioritas utama dalam setiap proses penanganan kasus hukum. Lanjutnya, lingkungan pendidikan harus bertransformasi menjadi ruang yang sangat aman bagi seluruh peserta didik, khususnya perempuan untuk menuntut ilmu.
Menurutnya, penanganan perkara yang tidak tepat berpotensi menimbulkan trauma berulang yang sangat berat bagi pihak korban. Ia meminta seluruh instansi pendidikan tidak menyalahkan korban atas peristiwa kekerasan yang menimpa diri mereka tersebut.
“Korban harus dilindungi, bukan justru disalahkan. Penanganan yang tidak tepat berpotensi menimbulkan trauma berulang,” kata Abdullah.
Lanjutnya, keterlibatan lembaga independen sangat diperlukan dalam setiap proses evaluasi maupun investigasi kasus pelecehan di kampus. Abdullah menyebut kehadiran Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan terhadap Perempuan akan memastikan objektivitas penanganan perkara berjalan transparan.
Menurutnya, koordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga krusial untuk mengawal integritas proses hukum tersebut. Ia menilai pengawas eksternal dapat memperkuat hasil penyelidikan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual di institusi terhormat.
Abdullah menilai rendahnya pemahaman civitas akademika mengenai batasan kekerasan seksual menjadi salah satu pemicu utama pelanggaran. Lanjutnya, penguatan edukasi terkait Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bersifat mendesak.
Menurutnya, sosialisasi peraturan tersebut harus mencakup aspek kekerasan yang terjadi secara verbal maupun melalui media digital. Ia mendorong, pemerintah menyusun kurikulum pencegahan berbasis pemahaman konsen (consent) pada setiap jenjang pendidikan secara terintegrasi.
“Edukasi harus dilakukan secara sistematis, tidak hanya reaktif ketika kasus muncul. Ini bagian dari upaya membangun budaya saling menghormati di lingkungan pendidikan,” ucap Abdullah.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan aparat penegak hukum sangat krusial guna memastikan kebijakan perlindungan berjalan efektif. Abdullah berkomitmen mengawal penguatan aturan agar dunia pendidikan benar-benar menjadi ruang yang inklusif bagi seluruh masyarakat.
“Pendidikan tidak hanya mencetak individu cerdas. Tetapi juga membentuk karakter yang menjunjung tinggi etika dan martabat sesama,” ujar Abdullah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....