Pemerintah Rapikan Data Nasional Berbasis BPS, Subsidi BPJS Dialihkan Lebih Tepat

  • 15 Apr 2026 15:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Kesehatan Budi Sadikin menegaskan pemerintah menyepakati penggunaan data tunggal berbasis BPS sebagai dasar kebijakan nasional lanjutan
  • Lebih dari 50 persen penduduk Indonesia telah menerima bantuan iuran BPJS, namun ditemukan anomali penyaluran kepada kelompok tidak tepat sasaran
  • Pemerintah akan merealokasikan subsidi PBI kepada masyarakat yang lebih membutuhkan dengan memperbarui dan memvalidasi data secara berkala

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Sadikin menyampaikan Presiden Prabowo menginginkan perapian data nasional dengan satu sumber resmi terpusat. Pemerintah telah menyepakati seluruh data akan bersumber dari BPS (Badan Pusat Statistik) dan digunakan sebagai dasar kebijakan lanjutan.

“Bapak Presiden Prabowo memang menginginkan agar data ini dirapikan dan sumbernya satu. Kita di pemerintahan sudah sepakat bahwa datanya akan bersumber dari BPS, semuanya akan berbasis BPS,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu, 15 April 2026.

Ia menekankan perhatian pada 50 persen penduduk atau desil satu hingga lima yang akan menjadi fokus kebijakan berikutnya. Dari total 289,06 juta penduduk Indonesia, pembagian dilakukan per sepuluh persen untuk menentukan struktur desil secara menyeluruh.

Budi menjelaskan bahwa 50 persen populasi tersebut berjumlah sekitar 140,32 juta jiwa sehingga menjadi angka penting dalam perencanaan. Angka ini relevan karena berkaitan dengan peserta BPJS yang iurannya sebagian atau seluruhnya dibayarkan pemerintah.

Menkes menyebutkan jumlah peserta BPJS yang dibiayai pemerintah mencapai 159,1 juta jiwa atau lebih dari setengah populasi Indonesia. Pembiayaan tersebut berasal dari berbagai skema termasuk PBI Kementerian Kesehatan, PBPU Pemda, serta subsidi bersama pemerintah pusat dan daerah.

Namun, setelah integrasi data berbasis BPS, ditemukan adanya anomali dalam penyaluran bantuan iuran tersebut. Sebagian dana justru mengalir kepada kelompok tidak tepat sasaran, termasuk individu dari kelompok ekonomi atas.

Contohnya, terdapat puluhan ribu penerima PBI Kementerian Kesehatan serta jutaan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan kelas tiga yang kurang tepat sasaran. Pemerintah berencana mengalihkan alokasi tersebut kepada kelompok lebih membutuhkan agar distribusi bantuan menjadi lebih adil dan tepat.

“Jadi intinya, pemerintah begitu sudah ada integrasi data-data ini kita ingin mendistribusikan PBI (Penerima Bantuan Iuran) ini ke orang yang berhak. Berbasiskan data BPS tadi dan itu jumlahnya lumayan besar sehingga kita bisa realokasikan ke orang yang lebih berhak,” ucapnya.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan penyaluran bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) kini semakin tepat sasaran. Upaya tersebut berhasil menekan tingkat kesalahan penerima atau inclusion error hingga tersisa 0,34 persen.

Ia menjelaskan, perbaikan dilakukan melalui transformasi data yang dimulai sejak Mei 2025 hingga Januari 2026. Di antaranya pengalihan kepesertaan dari kelompok masyarakat yang dinilai sudah tidak layak menerima bantuan ke kelompok yang membutuhkan.

“Bantuan negara harus diberikan kepada mereka yang paling membutuhkan. Bukan kepada yang paling dulu terdata,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, sebelumnya masih ditemukan ketidaktepatan sasaran. Sebagian masyarakat desil 1-5 justru belum menerima PBI-JK, sementara desil 6-10 masih tercatat sebagai penerima.

Kondisi ini menjadi dasar pemerintah untuk melakukan penyesuaian data secara menyeluruh. Mensos menambahkan, data penerima PBI-JK bersifat dinamis dan diperbarui secara rutin setiap bulan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....