Mensos Larang RS Tolak Pasien Cuci Darah

  • 31 Mar 2026 23:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • RS dilarang menolak pasien katastropik
  • Pasien cuci darah layanan darurat
  • Pemerintah bantu pembiayaan
  • Program pusat dan daerah
  • Kerja sama filantropi
  • Jamin layanan kesehatan

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Sosial Saifullah Yusuf melarang rumah sakit menolak pasien katastropik. Larangan terutama bagi pasien yang membutuhkan cuci darah.

Saifullah Yusuf mengatakan layanan cuci darah merupakan layanan darurat. Rumah sakit harus langsung melayani pasien tanpa penundaan.

“Pasien katastropik tidak boleh ditolak rumah sakit. Itu perintah undang-undang,” ucapnya di Jakarta, Selasa 31 Maret 2026.

Ia mengatakan masih ada laporan rumah sakit menolak pasien. Penolakan terjadi karena persoalan administrasi dan pembiayaan.

Saifullah Yusuf mengatakan pemerintah akan menjamin pembiayaan pasien. Pemerintah akan membantu melalui program pusat dan daerah.

“Pemerintah akan bertanggung jawab. Membantu pembiayaan perawatan masyarakat,” katanya.

Ia mengatakan pemerintah juga bekerja sama dengan lembaga filantropi. Kerja sama dilakukan untuk membantu pembiayaan pasien tidak mampu.

Saifullah Yusuf menegaskan negara tidak akan lepas tangan. Pemerintah akan memastikan masyarakat mendapat layanan kesehatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....