Kasus Pelecehan Suksual Verbal FH UI, DPR Tegaskan Pelanggaran Serius Nilai Etika
- 15 Apr 2026 08:43 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi X DPR RI menilai, kasus dugaan pelecehan seksual verbal di lingkungan FH UI sebagai pelanggaran berat.
- Politikus Golkar ini mendesak, UI melakukan investigasi yang transparan dan akuntabel.
- Tindakan tegas perlu diberikan kepada pihak yang terbukti terlibat, sebagai bentuk keadilan bagi korban sekaligus efek jera.
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi X DPR RI menilai, kasus dugaan pelecehan seksual verbal di lingkungan FH UI sebagai pelanggaran berat. Apalagi, kasus tersebut diduga dilakukan oleh 16 mahasiswa di fakultas tersebut.
Pernyataan tegas ini, diungkapkan oleh Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. Politikus Golkar ini mendesak, UI melakukan investigasi yang transparan dan akuntabel.
"Hal ini sebagai pelanggaran serius terhadap nilai etika. Sekaligus, menyangkut keamanan di lingkungan kampus (UI)," kata Hetifah dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu, 15 April 2026.
Hetifah menekankan, tindakan tegas harus diberikan kepada belasan mahasiswa yang terlibat. Parlemen mengharapkan, sanksi yang diberikan kepada pelaku objektif dan berdasarkan hasil investigasi yang kredibel.
"Tindakan tegas perlu diberikan kepada pihak yang terbukti terlibat, sebagai bentuk keadilan bagi korban sekaligus efek jera. Sanksi harus dijatuhkan secara objektif dan berdasarkan hasil investigasi yang kredibel, apalagi mahasiswa yang terlibat sudah meminta maaf," ucap Hetifah.
Tidak hanya itu, ia, menyinggung kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan ini sudah menjadi perhatian nasional. Ia pun mengingatkan, penting menjalankan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
"Mengingatkan bahwa penanganan kasus ini harus mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Mengatur kewajiban perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani kekerasan, termasuk kekerasan verbal di ruang digital," ujar Hetifah.
Dalam konteks ini, kata Hetifah, penerapan sanksi harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. "Termasuk Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, serta dilakukan secara adil, proporsional, dan berbasis hasil investigasi yang objektif," kata Hetifah.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada 12 April 2026, setelah akun X @sampahfhui mengunggah tangkapan layar percakapan dari grup WhatsApp dan LINE. Grup tersebut diduga berisi konten yang dinilai sangat merendahkan martabat perempuan, termasuk objektifikasi seksual terhadap sesama mahasiswa hingga dosen.
Pihak UI juga memberi atensi soal dugaan pelecehan seksual oleh 16 orang mahasiswa FH UI. Dekan Fakultas Hukum UI juga telah merilis pernyataan resmi pada 12 April 2026.
UI menegaskan, bahwa Fakultas dan Universitas mengecam keras perbuatan tersebut. "Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," kata pernyataan Fakultas Hukum UI diunggah di Instagramnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....