Kampus Unissula Damaikan Kasus Kekerasan Seksual, Komisi VII Singgung UU TPKS
- 06 Apr 2026 12:11 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi VIII DPR RI buka suara, terkait kasus dugaan kekerasan seksual di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang
- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko menegaskan, langkah hukum yang sempat diambil korban seharusnya dilindungi kampus
- Kasus kekerasan seksual adalah persoalan serius yang tidak boleh diselesaikan hanya melalui pendekatan damai atau kekeluargaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi VIII DPR RI buka suara, terkait kasus dugaan kekerasan seksual di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang. Dalam kasus tersebut, pihak kampus Unissula melakukan mediasi antara korban dan pelaku hingga berujung damai.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko menegaskan, langkah hukum yang sempat diambil korban seharusnya dilindungi kampus. Penyelesaian kasus kekerasan seksual, harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Kasus kekerasan seksual adalah persoalan serius yang tidak boleh diselesaikan hanya melalui pendekatan damai atau kekeluargaan. Apalagi jika berpotensi mengabaikan keadilan bagi korban," kata politikus Golkar ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin, 6 April 2026.
Dalam UU TPKS, ia menjelaskan, terdapat ketentuan bahwa perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan. Bahkan, pihak yang menghalangi proses hukum dapat dikenai sanksi pidana.
"Kampus seharusnya menjadi ruang aman, bukan justru tempat di mana penyelesaian kasus sensitif. Dilakukan tanpa mempertimbangkan aspek keadilan dan perlindungan korban," ucap Singgih.
Ke depannya, ia mendorong, Kemenag dan Kemendiktisaintek melakukan evaluasi terhadap mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Komisi VIII DPR, mendorong aparat penegak hukum agar tetap memastikan bahwa setiap laporan kekerasan seksual ditangani secara profesional.
"Kita harus memastikan bahwa korban tidak merasa sendirian. Negara harus hadir, dan hukum harus ditegakkan untuk memberikan efek jera serta mencegah kasus serupa terulang," ujar Singgih.
Diberitakan sebelumnya, seorang kader HMI Unissula mengadukan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya. Pelaku diduga merupakan seniornya di organisasi yang kini telah lulus dari kampus yang sama.
Aduan tersebut dilakukan oleh korban dan sejumlah pendamping ke Polda Jateng. Namun pihak kampus mendorong kasus itu diselesaikan secara damai hingga menjadi sorotan.
| Baca juga: DPR Kecam UU Hukuman Mati Tahanan Palestina |
Ketua Umum HMI Korkom Sultan Agung, Aldi Maulana membenarkan adanya peristiwa itu. Ia menyebut, peristiwa terjadi 16 Maret 2026 lalu.
"Terduga pelaku inisial LT, alumni Unissula dan juga kader HMI Sultan Agung, tetapi sekarang aktif berkiprah di LTMI PB HMI. Untuk korban sendiri sekarang masih mahasiswa aktif Unissula dan kader HMI Unissula," kata Aldi saat dihubungi wartawan, Rabu, 25 Maret 2026.
HMI Korkom Sultan Agung mengawal, korban melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah pada 17 Maret 2026. Laporan tersebut kini telah direspons oleh pihak kepolisian.
Pada akhir Maret, pihak kampus Unissula menyatakan tengah menempuh jalur mediasi internal terkait kasus dugaan TPKS kader HMI. Sementara polisi telah menjadwalkan klarifikasi awal terhadap pihak pelapor.
Hal itu disampaikam Wakil Rektor III Unissula, Achmad Arifulloh. Ia mengatakan kampus berfokus pada penyelesaian kasus dugaan kekerasan yang dilakukan alumni Unissula terhadap juniornya, secara internal.
Beberapa hari kemudian upaya damai menunjukkan hasil dan korban mencabut aduannya. Achmad menegaskan, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut terjadi di luar kampus Unissula.
Namun, pihak kampus telah melakukan mediasi Selasa, 31 Maret 2026. Ia menyebut, korban meminta untuk dilakukan mediasi dengan terduga pelaku, sehingga kampus memfasilitasi hal itu.
"Hasil dari mediasi tersebut adalah adanya kesadaran bersama. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan perdamaian tanpa ada paksaan dari pihak manapun," ucap Achmad.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....