Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual UBL Sebatas Nonaktif, DPR: Harus Pemecatan

  • 13 Apr 2026 10:53 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani buka suara, terkait kasus dugaan kekerasan seksual di kampus
  • Politikus PKB ini menegaskan, sanksi penonaktifan dosen UBL tersebut dinilai tidak cukup
  • Pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus tidak cukup hanya dinonaktifkan

RRI.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani buka suara, terkait kasus dugaan kekerasan seksual di kampus. Tepatnya, dugaan kekerasan seksual itu terjadi di Universitas Budi Luhur (UBL) dan melibatkan seorang dosen terhadap mahasiswa.

Politikus PKB ini menegaskan, sanksi penonaktifan dosen UBL tersebut dinilai tidak cukup. Jika terbukti benar melakukan kekerasan seksual, pelaku harus dipecat dan dijerat pidana.

“Pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus tidak cukup hanya dinonaktifkan. Harus ada tindakan tegas berupa pemecatan agar memberikan efek jera dan menjaga integritas institusi pendidikan,” kata Lalu dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin, 13 April 2026.

Tidak cukup sanksi administratif, ia juga menekankan, pelaku harus dijerat dengan hukum pidana. Menurutnya, kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang tidak boleh dianggap enteng dalam kondisi apa pun.

“Kasus seperti ini harus dibawa ke ranah hukum. Korban harus berani melaporkan kepada pihak kepolisian agar pelaku bisa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Lalu.

Kemudian, Lalu menyoroti, fakta pelaku merupakan anggota Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UBL. Ia menilai hal ini sebagai pelanggaran serius terhadap kepercayaan publik.

“Sangat ironis dan memprihatinkan, bagaimana mungkin seseorang yang berada dalam Satgas PPKPT justru menjadi pelaku kekerasan seksual?. Seharusnya mereka berada di garda terdepan dalam pencegahan dan pemberantasan kekerasan seksual, bukan sebaliknya,” ujar Lalu.

Sebelumnya, Rektor UBL, Agus Setyo Budi menyatakan, telah menonaktifkan dosen yang terkait laporan dugaan pelecehan seksual. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor: K/UBL/REK/000/006/02/26.

Surat tersebut, tentang Pembebasan Tugas Bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi Dosen. Tepatnya, pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 sejak tanggal 27 Februari 2026.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....