Patuhi PP Tunas Sepenuhnya, Kemkomdigi Apresiasi TikTok
- 14 Apr 2026 23:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengapresiasi kepatuhan TikTok pada PP Tunas
- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut, TikTok berkomitmen mengikuti peraturan yang ditetapkan di Indonesia
- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, TikTok melaporkan hasil implementasi PP Tunas
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), mengapresiasi TikTok atas kepatuhan sepenuhnya terhadap aturan yang ditetapkan di Indonesia. Hal itu disampaikan Menteri Komdigi (Menkomdigi) Meutya Hafid, dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta.
Kepatuhan TikTok itu, yakni telah mengikuti kebijakan pemerintah dalam perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas), dan segala peraturan turunannya.
Menkomdigi menilai, langkah platform TikTok yang memutuskan bergabung dalam gerakan bersama perlindungan anak sudah tepat. Dimana dalam hal ini, TikTok telah melakukan pembatasan akses akun anak di bawah usia 16 tahun.
"Kami bersuka cita, bahwa hari ini pemerintah dapat menyampaikan apresiasi kepada platform Tiktok. (TikTok) sudah memutuskan bergabung dalam gerakan bersama, untuk melindungi anak-anak, khususnya di Indonesia," kata Meutya dalam konferensi pers bertajuk 'Update Kepatuhan PP Tunas', Selasa, 14 April 2026.
Ia menuturkan, bahwa Kemkomdigi melihat sejumlah upaya yang ditempuh TikTok, dalam mentaati peraturan yang berlaku di Indonesia. Hal ini diungkapkan Meutya, yakni dengan dikirimkannya surat komitmen kepatuhan.
"Yang pertama, menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada pemerintah Republik Indonesia Terkait komitmen untuk menjalankan hal-hal yang tertera di dalam PP Tunas dan juga Permen (Peraturan Menteri)," ujarnya.
Selain itu, TikTok dikatakan Menkomdigi, juga menyampaikan informasi perubahan batas usia penggunanya menjadi 16 tahun. Hal ini sebagai mana amanat dari kebijakan yang ditetap pemerintah, untuk transparan kepada masyarakat.
"Mempublikasikan batas usia minimum pengguna 16 tahun dalam platformnya. Melalui halaman pusat bantuan atau help center," kata Menkomdigi.
Kepatuhan lainnya diungkapkan Meutya, yakni terkait pelaksanaan dari implementasi PP Tunas. Platform TikTok dikatakan Menkomdigi, telah melakukan penonaktifan akun anak, dan memberikan laporannya secara berkala.
"Kami menghitung dari rata-rata dilakukan takedown, berarti sudah hampir 1 juta per hari ini. (TikTok) memberikan komitmen, akan mengupdate secara bertahap mengenai hasil pelaksanaannya," kata Menkomdigi Meutya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....