Kemkomdigi Menanti Kepatuhan Platform Digital dan Implementasi PP Tunas

  • 11 Apr 2026 00:53 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menkomdigi Meutya Hafid meminta kepatuhan dan implementasi platform terhadap PP Tunas
  • Kemkomdigi telah menerima sejumlahkomitmen kepatuhan PP Tunas dari sejumlah platform
  • Kemkomdigi memberi waktu tiga bulan untuk seluruh platform laporkan hasil implementasi PP Tunas

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), meminta seluruh platform mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas). Permintaan tegas itu disampaikan langsung Menteri Komdigi (Menkomdigi) Meutya Hafid, dalam konferensi pers update PP Tunas.

Selain terhadap PP Tunas, namun juga untuk kebijakan turunannya dalam Peraturan Menteri Komdigi (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Kepatuhan aturan tersebut, yakni menerapkan pembatasan akses terhadap akun anak di bawah usia 16 tahun.

Kedua aturan ini mengamanatkan penonaktifan akun anak, yang dapat mulai dilakukan sejak 28 Maret 2026. Sehingga Menkomdigi menegaskan, pemerintah menantikan langkah konkret platform, dalam mematuhi aturan tersebut.

"Kami juga menghimbau kepada platform-platform lainnya, untuk kemudian segera memberikan kepatuhan. Dan juga, perencana implementasi aksi," kata Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Kamis, 9 April 2026.

Dalam perjalanan implementasi PP Tunas, Menkomdigi menuturkan terdapat beberapa platform yang telah menyatakan komitmen kepatuhannya. Sementara itu terdapat sejumlah platform yang dinyatakan Meutya, belum mematuhi implementasi PP Tunas.

Sebagai langkah menegakkan peraturan yang berlaku di Indonesia, pemerintah diungkapkannya, memberikan waktu untuk platform melakukan penerapan PP Tunas. Ditegaskan Meutya, Kemkomdigi akan memberikan waktu hingga tiga bulan kedepan bagi platform, untuk menyerahkan laporan implementasi PP Tunas.

"Sebagaimana sudah kita sampaikan sebelumnya kepada para platform-platform lainnya. Untuk melaporkan hasil asesmen profil risiko secara mandiri bagi seluruh platform digital, dalam waktu 3 bulan," ujar Menkomdigi Meutya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....