Kemkomdigi Tunggu Hasil Pemblokiran Akun Anak di Platform X dan Bigolive
- 07 Apr 2026 20:06 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kemkomdigi menunggu laporan hasil pemblokiran akun anak dari platform X dan Bigolive
- Platform X dan Bigolive menyampaikan permohonan waktu dalam melakukan verifikasi pembatasan akun anak di bawah usia 16 tahun
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), masih menunggu laporan pembatasan akses akun anak di bawah usia 16 tahun. Disampaikan Direktur Pengawasan Ruang Digital (Dirjen PRD) Kemkomdigi, Alexander Sabar, laporan itu disampaikan oleh platform X dan Bigolive.
Hal tersebut sebagai tindaklanjut dari kepatuhan kedua platform, dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2025 (PP Tunas). Alexander mengatakan dalam proses pembatasan melalui pemblokiran akun ini, dilakukan setelah diberlakukannya PP Tunas pada 28 Maret 2026.
Sejak diberlakukan secara resmi, kedua platform tersebut telah berkomitmen untuk mematuhi dan mengikuti regulasi yang ditetapkan. Namun untuk jumlah akun anak yang dilakukan pembatasan, kedua platform telah menyampaikan permohonan waktu untuk dilakukan verifikasi.
"Ini kita masih menunggu laporan dari seluruh platform (X dan Bigolive), dan mereka meminta waktu untuk itu, karena ada proses yang harus mereka lakukan. Sehingga jumlahnya memang saat ini belum kita dapatkan," kata Alexander saat menggelar konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa, 7 April 2026.
Lebih lanjut dijelaskan Dirjen PRD, bahwa proses verifikasi akan dilakukan secara internal kedua platform. Dari verifikasi itu, nantinya akan diketahui tindaklanjut platform dalam pembatasan akun anak di bawah 16 tahun.
"Jadi proses verifikasi dari mereka sendiri, dan setelah mereka menemukan itu baru dilakukan tindak lanjut. Apakah dinonaktifkan atau seperti apa, itu yang kita lagi tunggu," ujarnya.
Alexander dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan progres platform dalam implementasi PP Tunas. Seperti diungkapkannya yakni terhadap platform Meta dan Google, yang sebelumnya mangkir dari pemanggilan dalam kepatuhan PP Tunas.
Ia menuturkan bahwa kedua platform telah memenuhi pemanggilan, dan menjalankan serangkaian pemeriksaan. Dari pemeriksaan itu, Kemkomdigi diungkapkannya melayangkan 29 pertanyaan kepatuhan, khususnya dalam penerapan pembatasan akses akun anak.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan dengan memberikan sejumlah 29 pertanyaan kepada pihak Meta dan Google, mendalami dugaan pelanggaran, atas peraturan yang sudah dinyatakan berlaku di Indonesia," imbuh Alexander.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....