Menkomdigi: Meta Penuhi Kepatuhan PP Tunas
- 10 Apr 2026 18:23 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan bahwa platform Meta, berkomitmen mentaati PP Tunas
- Platform Meta telah resmi merubah ketentuan akses akun anak minimal 16 tahun
- Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan bahwa pihaknya akan mengawasi Meta, dalam implementasi kepatuhan PP Tunas
RRI.CO.ID, Jakarta - Platform Meta telah menyatakan komitmennya dalam kepatuhan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas). Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam konferensi pers update PP Tunas, Kamis, 9 April 2026.
Komitmen tersebut dijelaskan Menkomdigi, yakni dengan telah memperbarui ketentuan akses akun anak, untuk seluruh platform yang dinaungi Meta. Hal ini sejalan dengan amanat PP Tunas, untuk memberikan batasan akses aku anak di bawah usia 16 tahun.
Pembaruan ketentuan tersebut diungkapkannya, telah disampaikan secara resmi oleh Kepala Kebijakan Publik Meta, Regional Asia Pasifik, Rafael Frankel. Atas hal tersebut Menkomdigi menyampaikan apresiasi kepatuhan Meta, terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.
"Meta telah secara resmi mengubah Community Guidelines, dengan menetapkan batas minimum usia ke-16 tahun pada seluruh platform (Instagram, Facebook, dan Threads). Jadi secara resmi semua sudah terpenuhi untuk kita berikan penilaian kepatuhan yang bisa kemudian kita apresiasi," kata Meutya, dikutip di Jakarta, Jumat, 10 April 2026.
Dalam menindak lanjuti kepatuhan tersebut, Menkomdigi mengungkapkan bahwa Meta menyampaikan permohonan penambahan waktu. Hal ini ditujukan, untuk penonaktifan seluruh akun anak di bawah usia 16 tahun.
Meski demikian dikatakan Meutya, bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat dalam implementasi PP Tunas. Hal yang utama ditekankannya, adalah komitmen platform untuk mematuhi peraturan dalam memberikan jaminan perlindungan anak di ruang digital.
"Implementasi perlu dilakukan secara baik dan ini, juga kita sudah menyampaikan kepada Meta bahwa kepatuhan ini akan kita ikuti dengan pengawasan. Masalah teknis sebetulnya bukan menjadi kendala, ini masalah kemauan, masalah itikad dari platform-platform besar, untuk patuh kepada hukum di Indonesia," imbuh Menkomdigi Meutya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....