RUU Sisdiknas, Komisi X Dorong Perumusan Frasa 'Tindakan Pendisiplinan Pedadogis'
- 09 Apr 2026 08:18 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad mendorong, perumuskan frasa 'tindakan pendisiplinan pedagogis' secara eksplisit dalam RUU Sisdiknas
- Jika guru takut mendisiplinkan, maka yang terancam bukan hanya wibawa pendidikan, tetapi juga masa depan karakter generasi bangsa
- Ia menegaskan, hukum pidana seharusnya diposisikan sebagai ultimum remedium atau sarana terakhir
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad mendorong, perumuskan frasa 'tindakan pendisiplinan pedagogis' secara eksplisit dalam RUU Sisdiknas. Tujuannya frasa tersebut, agar aparat penegak hukum memiliki batasan yang jelas.
Sehingga pendekatan restorative justice (keadilan restoratif), menurut politikus PKB ini, dapat lebih dikedepankan. Tepatnya, sebelum kasus kriminalisasi guru masuk ke ranah pengadilan.
“Jika guru takut mendisiplinkan, maka yang terancam bukan hanya wibawa pendidikan, tetapi juga masa depan karakter generasi bangsa. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum agar guru dapat mendidik dengan tenang dan bertanggung jawab,” kata Habib dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis, 9 April 2026.
Ia menegaskan, hukum pidana seharusnya diposisikan sebagai ultimum remedium atau sarana terakhir. Negara wajib menghadirkan batasan tegas, membedakan antara tindakan kekerasan dengan tindakan pendisiplinan yang dilakukan guru terhadap siswa.
"Pendisiplinan yang bersifat pedagogis, proporsional, dan terukur. Guru menjadi ragu untuk menegur siswa karena khawatir ditafsirkan sebagai pelanggaran hukum," ucap Habih.
Dalam urusan mendisiplinkan siswa di sekolah, Habib menyinggung, Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1554 K/Pid/2013. Putusa tersebut, memberikan preseden kuat bahwa mendisiplinkan murid adalah bagian dari kewajiban profesional guru.
"Jika dibiarkan, kultur litigasi yang reaktif ini dianggap akan mereduksi peran guru. Hanya sebatas penyampai materi akademik tanpa kemampuan membangun kedisiplinan," ujar Habib.
Sebelumnya, Komisi X DPR RI menerima audiensi Forum Guru Banten (FGB) dan Asosiasi Psikologi Pendidikan Indonesia (APPI). Audiensi dengan FGB dan APPI itu terjadi pada Selasa, 7 April 2026.
Dalam kesempatan itu, DPR menyerap aspirasi dalam penyusunan revisi UU Sisdiknas. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan kebijakan pendidikan yang lebih inklusif, adaptif, dan berkeadilan.
Dalam pertemuan tersebut, FGB menyoroti persoalan tata kelola guru PPPK. Khususnya, terkait kepastian pembayaran hak seperti Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) agar tidak terlambat.
Mereka juga mendorong, kesetaraan jenjang karier dengan ASN PNS. Termasuk, akses promosi menjadi kepala sekolah dan pengawas, serta perpanjangan masa kerja otomatis hingga usia pensiun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....