RUU Sisdiknas, DPR Ingatkan Kemdiktisaintek Perhatikan Kesejahteraan Dosen
- 10 Feb 2026 11:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi X DPR RI mendorong, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan dosen. Terutama, dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Komisi X DPR mengungkapkan, tingkat kesejahteraan tenaga pendidik (dosen) di perguruan tinggi masih jauh dari harapan. Oleh sebab itu, pemerintah harus memikirkan nasib kesejahteraan para dosen di Tanah Air.
"Jujur saja, dosen hari ini belum sejahtera, apalagi mereka yang masuk di posisi PPPK dan lain-lain. Ini masih belum sesuai dengan harapan," kata anggota Komisi X Furtasan Ali Yusuf seperti dilansir laman DPR.go.id saat RDP Komisi X DPR RI dengan Sekjen Kemdiktisaintek di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa, 10 Februari 2026.
Politikus NasDem ini menegaskan, peningkatan mutu pendidikan nasional sangat bergantung pada jaminan kesejahteraan para dosen. Selain masalah kesejahteraan, ia juga menuntut adanya perlakuan yang adil bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Menurutnya, pemerintah tidak boleh membuat kasta dalam sistem pendidikan tinggi. Terutama, terkait porsi anggaran serta dukungan sarana dan prasarana.
"Mindset kita harus diubah, semuanya adalah anak bangsa. Teman-teman swasta harus mendapat porsi yang adil dan tidak jomplang," ucap Furtusan.
Kemudian, ia mengusulkan, peningkatan kualitas PTS melalui skema pembinaan dan pendanaan riset yang berkeadilan. Hal ini penting, mengatasi ketimpangan kualitas antar perguruan tinggi yang sudah menjadi isu lama.
"Bayangkan kalau tidak ada swasta. Perguruan tinggi negeri mungkin belum bisa menampung semua mahasiswa yang ada," ujar Furtasan.
Melansir laman Kemendiktisaintek, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menandatangani Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025. Permen tersebut, tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
Permen 52 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dan penguatan dari pengaturan sebelumnya terkait dosen. Regulasi ini mengonsolidasikan praktik-praktik yang berjalan, sekaligus menghadirkan pembaruan untuk menjawab dinamika pendidikan tinggi semakin kompleks dan kompetitif.
“Peraturan ini menyatukan dan memperkuat kebijakan dosen. Agar lebih jelas, adil, dan berkelanjutan,” ujar Mendiktisaintek Brian Yuliarto.
Peraturan ini juga memberikan kepastian hukum atas profesi, karier, dan penghasilan dosen dalam satu kerangka kebijakan yang terpadu. Dengan kepastian tersebut, dosen diharapkan dapat lebih fokus menjalankan tridharma perguruan tinggi tanpa terganggu persoalan administratif.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....