Baleg DPR Targetkan Revisi UU Hak Cipta Rampung April 2026
- 11 Mar 2026 08:04 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan penyusunan draf revisi Undang-Undang Hak Cipta dapat dirampungkan pada April 2026. Saat ini, Baleg masih melakukan proses harmonisasi melalui sejumlah rapat pembahasan.
Demikian disampaikan Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 10 Maret 2026. “Kami sedang mengharmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Hak Cipta,” ucapnya.
Politisi Partai Gerindra itu mengakui pembahasan revisi UU Hak Cipta berlangsung cukup dinamis. Hal ini karena draf yang sebelumnya hampir selesai ternyata kembali mengalami perubahan.
“Ini memang sangat menarik dan unik karena kemarin sudah mau selesai ternyata tidak jadi,” ujarnya. Meski begitu, Bob menegaskan pada April 2026 revisi undang-undang ini dapat diselesaikan.
Menurut dia, pembahasan RUU Hak Cipta akan dilanjutkan melalui sejumlah rapat dengar pendapat umum. Rencananya pertemuan-pertemuan tersebut akan digelar pada akhir Maret hingga awal April 2026.
Bob menambahkan akhir Maret nanti pembahasan RUU Perubahan Undang-Undang Hak Cipta akan dikaitkan dengan penggunaan kecerdasan buatan (AI). “Saat ini kami fokus kepada pelembagaannya terlebih dahulu,” katanya.
Revisi Undang-Undang Hak Cipta saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Hingga kini DPR masih menyusun draf revisi melalui serangkaian pembahasan.
Baleg juga menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak. Salah satu fokusnya adalah reformasi sistem royalti bagi musisi, terkait pembayaran royalti dalam pertunjukan musik.
Pada usulan yang dibahas, disebutkan royalti minimal 25 persen dibayarkan sebelum pertunjukan berlangsung. Sedangkan sisa pembayaran dilakukan paling lambat 30 hari setelah acara.
Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung, mengatakan pihaknya akan menampung berbagai masukan dari para pemangku kepentingan. “Tenaga ahli akan membantu merumuskan pasal-pasal tersebut,” ujarnya.
Martin menambahkan perubahan desain aturan berdampak pada sejumlah pasal sehingga pembahasan harus dilakukan secara bertahap. “Kami berharap nantinya dapat memperkuat perlindungan hak cipta nasional serta mendukung perkembangan industri kreatif Indonesia,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....