Menbud: Pemerintah Dorong Penguatan Bahasa Daerah sebagai Pilar Ketahanan Budaya

  • 07 Apr 2026 11:08 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah dan DPD mendorong percepatan pembahasan RUU Bahasa Daerah sebagai upaya perlindungan identitas bangsa.
  • Bahasa daerah dinilai menjadi fondasi penting dalam menjaga ketahanan budaya nasional di tengah arus globalisasi.
  • Penguatan bahasa daerah dilakukan melalui pendidikan, teknologi digital, serta keterlibatan generasi muda dalam konten kreatif.

RRI.CO.ID, Jakarta – Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon, menegaskan pemerintah terus mendorong penguatan bahasa daerah sebagai bagian dari ketahanan budaya nasional. Demikian disampaikannya pada Rapat Kerja Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait percepatan pembahasan RUU Bahasa Daerah.

Fadli menegaskan bahasa daerah memiliki peran strategis. Tidak hanya sebagai alat komunikasi, tetapi juga sebagai identitas bangsa yang harus dijaga keberlangsungannya.

"Bahasa daerah bukan sekadar alat komunikasi, tetapi merupakan fondasi ketahanan budaya dan identitas bangsa,” ujarnya, Selasa 7 April 2026. Fadli juga memastikan bahasa daerah tidak hanya akan dilindungi, tetapi juga terus digunakan, dikembangkan, dimanfaatkan, dan diwariskan.

Menurut Menbud, pendekatan terhadap bahasa daerah perlu bergeser dari pelestarian pasif menjadi revitalisasi aktif. Hal ini dilakukan melalui integrasi sistem pendidikan, pemanfaatan teknologi digital, serta pelibatan generasi muda dalam menciptakan konten kreatif.

Fadli juga memaparkan arah kebijakan dan program prioritas 2026 yang menitikberatkan pada penguatan ekosistem budaya dan transformasi digital. “Ini merupakan bagian dari strategi pembangunan nasional berbasis budaya,” ujarnya.

Menbud menyampaikan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) sebagai dasar perumusan kebijakan yang sesuai kondisi riil di daerah. “Ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi dasar pengambilan keputusan kebudayaan berbasis kondisi faktual di lapangan," ucapnya.

Ketua Komisi III DPD, Filep Wamafma, menyatakan PPKD akan memperkuat substansi RUU Bahasa Daerah yang sedang dibahas. “Kami berharap RUU Bahasa Daerah benar-benar mampu menjawab kebutuhan setempat," katanya.

Perwakilan Provinsi Papua, David Harold Warumi, menyoroti pentingnya pelindungan bahasa daerah sebagai bagian dari identitas bangsa. Menurut dia, berbagai aspirasi dari masyarakat adat juga menunjukkan kebutuhan untuk penguatan kebijakan serta dukungan kelembagaan di daerah.

“Bahasa daerah adalah identitas sekaligus warisan bangsa yang harus dijaga dan dilestarikan," ujarnya. Karena itu, David menginginkan aspirasi masyarakat adat setempat dapat ditampung dalam RUU Bahasa Daerah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....