Senator Destita Usulkan Penguatan Bahasa Daerah dan Fasilitas Sanggar Seni

  • 06 Apr 2026 14:39 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Jakarta - Senator DPD RI asal Bengkulu, apt Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., menyampaikan sejumlah usulan terkait penguatan kebudayaan daerah dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia yang digelar di Ruang Rapat Kutai, Gedung Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Senayan, Jakarta, Senin, 6 April 2026. Hadir Menteri Kebudayaan Prof. (Hon) Dr. Fadli Zon, M.Sc dan Wakil Menteri H. Giring Ganesha D, S.I.Kom beserta jajaran.

Dalam rapat tersebut, Destita terlebih dahulu mengapresiasi kehadiran Menteri Kebudayaan Fadli Zon, yang sebelumnya telah melakukan kunjungan langsung ke Provinsi Bengkulu. Menurutnya, kunjungan tersebut menjadi bukti dukungan pemerintah pusat terhadap pengembangan kebudayaan di daerah.

Ia juga menyatakan dukungan terhadap rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa Daerah. Menurut Destita, langkah tersebut penting untuk menjaga keberlangsungan bahasa daerah yang menjadi bagian dari kekayaan budaya bangsa.

“Provinsi Bengkulu saat ini sudah mulai melakukan pendokumentasian bahasa daerah melalui sejumlah peneliti. Seperti misalnya Bahasa Enggano dan Bahasa Rejang,” ujarnya.

Namun demikian, ia menilai masih diperlukan dukungan lebih lanjut dari Kementerian Kebudayaan, terutama dalam bentuk fasilitasi riset kolaboratif yang menghasilkan keluaran nyata, seperti modul pembelajaran dan buku-buku dokumentasi bahasa daerah.

Selain itu, Destita juga meminta perhatian pemerintah terhadap penguatan regulasi terkait masyarakat adat. Ia berharap Kementerian Kebudayaan dapat ikut mendorong pembahasan RUU Masyarakat Adat agar perlindungan terhadap komunitas adat di berbagai daerah semakin kuat.

Dalam kesempatan tersebut, Destita turut menyoroti pentingnya pelibatan komunitas dan akademisi dalam kegiatan penelitian kebudayaan. Ia berharap program-program yang dilaksanakan oleh kementerian, termasuk penelitian situs purbakala, upacara adat, maupun nilai-nilai budaya, dapat melibatkan lebih banyak pihak dari daerah.

Berdasarkan hasil reses yang dilakukan di Bengkulu, Destita juga menerima sejumlah aspirasi dari seniman dan sanggar seni. Salah satu yang disoroti adalah kebutuhan akan program sertifikasi bagi para seniman.

Menurutnya, program sertifikasi tersebut perlu dipermudah dengan dukungan pembiayaan atau bantuan berkala dari pemerintah, mengingat banyak seniman memiliki keterbatasan sumber daya untuk mengikuti proses sertifikasi. Selain itu, ia juga meminta agar sanggar seni dari daerah diberikan kesempatan lebih luas untuk tampil langsung pada kegiatan seni dan budaya yang digelar di ibu kota.

“Jika ada pertunjukan seni di Jakarta, kami berharap sanggar seni dari daerah dapat dilibatkan langsung untuk menampilkan karya mereka,” katanya.

Destita juga menyoroti pemerataan penerima dana kebudayaan melalui program Dana Indonesiana. Ia menyambut baik peningkatan jumlah penerima manfaat yang disebut telah mencapai lebih dari 2.200 pihak, namun berharap distribusinya dapat lebih merata hingga ke daerah di luar Pulau Jawa, termasuk Bengkulu.

Di akhir penyampaiannya, Destita juga mengusulkan dukungan fasilitas bagi sanggar-sanggar seni di daerah, baik berupa sarana pertunjukan maupun perangkat pengenalan seni budaya, seperti gamelan, wayang, dan perlengkapan seni lainnya. Ia berharap melalui dukungan pemerintah pusat, pengembangan kebudayaan daerah dapat semakin kuat serta memberikan ruang lebih luas bagi para pelaku seni dan budaya di daerah untuk berkembang.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa daerah merupakan ujung tombak dalam pengembangan kebudayaan nasional. Karena itu, pihaknya membuka peluang kerja sama yang lebih luas dengan DPD RI, khususnya Komite III, dalam upaya memajukan kebudayaan.

Menurut Fadli Zon, pemajuan kebudayaan tidak hanya berkaitan dengan seni semata, melainkan mencakup berbagai unsur yang lebih luas. “Pemajuan kebudayaan ini bukan hanya soal seni. Seni hanyalah salah satu dari sepuluh objek pemajuan kebudayaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, objek pemajuan kebudayaan tersebut meliputi bahasa, termasuk bahasa daerah, tradisi lisan, sastra, manuskrip, ritus dan adat istiadat, pengetahuan lokal, hingga permainan tradisional, selain sektor seni yang juga memiliki banyak subsektor.

Melalui sinergi antara pemerintah pusat, DPD RI, dan pemerintah daerah, diharapkan berbagai potensi budaya di daerah dapat terus dikembangkan serta memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku seni dan budaya di seluruh Indonesia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....