Peredaran Penjualan Air Keras Online Dinilai Minim Pengawasan

  • 07 Apr 2026 07:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyoroti, peredaran penjualan air keras melalui online atau platform daring
  • Ia menegaskan, pemerintah harus memperketat distribusi air keras di ranah digital agar tidak menjadi celah baru penyalahgunaan
  • Perlu ada pembatasan dan verifikasi ketat dalam penjualan air keras secara daring, sehingga tidak ada celah distribusi tanpa kontrol

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyoroti, peredaran penjualan air keras melalui online atau platform daring. Penjualan air keras secara daring itu, dinilainya sangat minim pengawasan.

Ia menegaskan, pemerintah harus memperketat distribusi air keras di ranah digital agar tidak menjadi celah baru penyalahgunaan. Beberapa jenis air keras yang beredar, di antaranya asam sulfat, asam klorida, asam nitrat, dan natrium hidroksida.

“Pemerintah harus memastikan pengawasan juga berlaku di platform online. Perlu ada pembatasan dan verifikasi ketat dalam penjualan air keras secara daring, sehingga tidak ada celah distribusi tanpa kontrol,” kata politikus PKB ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa, 7 April 2026.

Ia mengungkapkan, pemerintah memiliki regulasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya. Dalam aturan itu, bahan kimia berbahaya hanya dapat diproduksi dan diedarkan produsen yang memiliki izin P-B2.

Sementara, kata Abdullah, distributor dan pengecer wajib memiliki izin usaha perdagangan bahan berbahaya. Oleh karenanya, regulasi ini harus ditegakkan secara konsisten.

"Jangan sampai aturan hanya menjadi dokumen administratif tanpa pengawasan di lapangan. Penindakan tegas perlu dilakukan terhadap pelanggaran distribusi maupun penjualan bahan berbahaya seperti air keras,” ucap Abdullah.

Diketahui, kasus terbaru penyalagunaan air keras menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Aktivis HAM tersebut menjadi korban penyiraman air keras di Jakarta Pusat pada Kamis malam, 12 Maret 2026.

Peristiwa kelam yang menimpa Andrie Yunus itu, menimbulkan luka bakar hingga 24 pesen. Selain Andrie, dua orang lainnya juga menjadi korban penyiraman air keras terhitung sejak Januari hingga Maret 2026.

Keduanya, yakni Muhammad Rosidi, aktivis lingkungan yang disiram air keras pada Februari 2026 dari Bangka Selatan. Kemudian, Tri Wibowo, pria berusia 54 tahun yang disiram air keras sepulang salat subuh di Kabupaten Bekasi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....