Haris Azhar Apresiasi Kinerja Polri Usut Kasus Andrie Yunus
- 19 Mar 2026 05:43 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pendiri Lokataru Foundation Haris Azhar menyoroti penahanan prajurit TNI terkait Andrie Yunus
- Polda Metro Jaya menampilkan wajah pelaku CCTV kasus Andrie Yunus
RRI.CO.ID, Jakarta - Pendiri Lokataru Foundation, Haris Azhar mengapresiasi kinerja polisi dalam mengusut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Namun, Haris menyoroti langkah Puspom TNI menahan sejumlah prajurit terkait kasus tersebut yang dinilai janggal dan tidak transparan.
“Kepolisian telah bekerja dengan baik sejauh ini dan kita bisa mengapresiasi bagus. Namun, langkah Puspom TNI yang menahan prajuritnya ini tidak transparan dan berpotensi membingungkan publik dalam melihat penanganan kasus ini,” kata Haris Azhar saat memberikan sambutan dalam Diskusi Publik Media di Jakarta, Kamis, 19 Maret 2026.
Haris menilai proses yang dilakukan kepolisian terlihat jelas dan terukur, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Sebaliknya, ia menyoroti langkah TNI yang dinilai tiba-tiba dalam menetapkan dan menahan empat prajurit.
“Kapan penyelidikannya?. Apa yang membuat orang ini ditahan?,” ucap Haris mempertanyakan.
Ia juga menilai adanya perbedaan data antara kepolisian dan TNI, baik jumlah maupun inisial terduga pelaku. Perbedaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan publik serta mengganggu kepercayaan terhadap proses penanganan kasus yang sedang berjalan.
“Tentara mana? Langsung ditahan dan inisial namanya berbeda dengan polisi. Jumlahnya juga berbeda,” ucap Haris.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat mengindikasikan bahwa pengungkapan kasus berisiko berhenti pada pelaku lapangan, tanpa menyentuh aktor di baliknya. Ia menyinggung kemungkinan keterlibatan unsur yang lebih tinggi dalam struktur.
“Ini bibit-bibit awal bahwa kasus ini akan ter-plot twist. Harusnya ini dibongkar strukturnya,” kata Haris.
Haris menegaskan bahwa kasus penyiraman terhadap Andrie tidak semestinya diselesaikan melalui peradilan militer karena korbannya merupakan warga sipil. Ia menilai pasal dikenakan tidak tepat, karena perbuatan tersebut seharusnya dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan yang diduga direncanakan.
“Tidak boleh diselesaikan di peradilan militer dan korbannya sipil, focusnya juga sipil. Kemudian Pasal yang digunakan tidak tepat, penganiayaan, ini pasal pembunuhan, dari modelnya perencanaan,” ucap Haris.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menampilkan wajah terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dari rekaman CCTV. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan gambar pelaku diambil langsung tanpa rekayasa.
“Kami sampaikan bahwa ini adalah murni kami ambil dari CCTV yang tertangkap kamera pengawas di sepanjang jalur yang dilalui oleh para pelaku. Sehingga ini bukan hasil Artificial Intelligence (AI),” kata Iman Imanuddin.
Dari hasil analisis, Iman menjelaskan bahwa pihaknya menemukan keterkaitan dua pelaku yang terekam di lokasi kejadian dengan rekaman pasca kejadian. Keduanya, kata Iman, terlihat mengganti pakaian setelah beraksi.
“Kemeja luar diduga terkena cairan lalu dilepas, menyisakan kaos merah di bagian dalam. Helm pelaku juga sudah ditemukan di sekitar TKP dan saat ini diuji di laboratorium," ucap Iman.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....