Kasus Andrie Yunus, Komisi I DPR Tegaskan akan Panggil TNI ke Parlemen
- 23 Mar 2026 10:19 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menegaskan, Parlemen memiliki memanggil pihak TNI sebagai fungsi pengawasan
- Dalam kasus penyiraman air keras itu, ia merasa terkejut, pengakuan Puspom TNI yang diduga melibatkan anggota Denma BAIS
- Sesuai Pasal 43 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, ia menjelaskan, terdapat mekanisme pengawasan yang jelas
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menegaskan, Parlemen memiliki kewenangan memanggil pihak TNI sebagai fungsi pengawasan. Pernyataan tegas Hasanuddin ini, menyoroti kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis HAM KontraS, Andrie Yunus.
Dalam kasus penyiraman air keras itu, ia merasa terkejut, pengakuan Puspom TNI yang diduga melibatkan anggota Denma BAIS. Oleh sebab itu, penting bagi Komisi I DPR memanggil pihak-pihak terkait di tubuh TNI.
“Komisi I DPR RI memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan institusi TNI. Guna meminta, penjelasan serta mendorong dilakukannya penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus ini,” kata pria yang akrab disapa Kang TB ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin, 23 Maret 2026.
Sesuai Pasal 43 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, ia menjelaskan, terdapat mekanisme pengawasan yang jelas. Yakni, terhadap penyelenggaraan intelijen, baik secara internal maupun eksternal.
"Pengawasan internal dilakukan oleh pimpinan masing-masing lembaga intelijen. Sementara, pengawasan eksternal dilakukan Komisi I DPR RI yang secara khusus menangani bidang intelijen," ucap Kang TB.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut, ia mengaku, Komisi I DPR telah membentuk tim pengawas tetap. Pengawas itu, terdiri dari perwakilan fraksi dan pimpinan komisi.
Tim ini, Kang TB menegaskan, disahkan dan disumpah dalam Rapat Paripurna DPR RI. Serta, memiliki kewajiban menjaga rahasia intelijen sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kemudian, Kang TB menekankan, pentingnya penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu terhadap siapapun yang terbukti terlibat. Semua itu, demi menjaga integritas institusi serta memastikan keadilan bagi korban.
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Siapapun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kang TB.
Sebelumnya, Pemerintah menyoroti perbedaan informasi antara Polri dan TNI dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Perbedaan ini dinilai berpotensi memicu kebingungan publik sekaligus mengganggu kredibilitas proses hukum.
Wakil Menteri (Wamen) HAM Mugiyanto, mengingatkan pentingnya koordinasi kuat dan konsistensi data antar aparat. Hal ini dinilai penting agar informasi yang disampaikan tetap selaras.
“Perbedaan informasi antara Polri dan TNI harus segera disikapi melalui koordinasi kuat dan konsistensi data antar aparat. Agar tidak menimbulkan kebingungan publik serta menjaga integritas proses penanganan perkara yang sedang berjalan saat ini,” kata Mugiyanto dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis, 19 Maret 2026.
Ia menegaskan langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penanganan kasus kekerasan terhadap pembela HAM. Koordinasi lintas institusi disebut menjadi kunci agar informasi tetap satu pintu dan tidak menimbulkan spekulasi.
“Koordinasi yang solid diperlukan agar tidak menimbulkan kebingungan di ruang publik serta menjaga integritas proses penanganan perkara. Hal ini penting untuk memastikan kepercayaan masyarakat tetap terjaga terhadap aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....