DPR Kecam UU Hukuman Mati Tahanan Palestina

  • 05 Apr 2026 19:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mengecam pengesahan undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina
  • Kebijakan Knesset Israel itu sebagai eskalasi serius pelanggaran HAM dan ancaman kemanusiaan
  • Politikus Fraksi PKS itu menyebut aturan tersebut memperlihatkan watak represif otoritas Israel terhadap rakyat Palestina

RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mengecam pengesahan undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina. Ia menilai kebijakan Knesset Israel itu sebagai eskalasi serius pelanggaran HAM dan ancaman kemanusiaan.

“Pengesahan undang-undang ini bukan sekadar kebijakan hukum domestik. Melainkan legitimasi kekerasan negara,” kata Sukamta, Minggu, 5 April 2026.

Politikus Fraksi PKS itu menyebut aturan tersebut memperlihatkan watak represif otoritas Israel terhadap rakyat Palestina. Menurut dia, kebijakan itu juga melanggar prinsip hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia.

Sukamta menyoroti ancaman hukuman mati bagi tahanan Palestina yang ditangkap dengan vonis teror. Ia menilai langkah tersebut berbahaya karena membuka ruang legal bagi kekerasan yang makin sistematis.

Anggota DPR RI asal Daerah Istimewa Yogyakarta itu juga menyinggung pernyataan Itamar Ben-Gvir. Menteri Keamanan Nasional Israel itu disebut merayakan pengesahan aturan tersebut secara terbuka.

Sukamta menilai pernyataan itu menunjukkan adanya niat sistematis yang mengarah pada kejahatan kemanusiaan. Karena itu, ia meminta dunia internasional tidak tinggal diam menghadapi ancaman tersebut.

Berdasarkan data hingga Maret 2026, sekitar 9.446 warga Palestina ditahan di penjara Israel. Dari jumlah itu, sebanyak 4.691 orang berstatus tahanan administratif tanpa dakwaan dan tanpa pengadilan.

Dalam kelompok tahanan tersebut juga terdapat perempuan serta anak-anak yang ikut terdampak. Sukamta mengatakan kondisi itu diperparah laporan tentang praktik penyiksaan di fasilitas penahanan Israel.

Ia menyebut terdapat kekerasan fisik, tekanan psikologis, kondisi tidak manusiawi, kelaparan, dan penolakan layanan medis. "Fakta bahwa puluhan tahanan Palestina meninggal dalam tahanan adalah bukti nyata,” ujar Sukamta.

Menurut dia, kematian para tahanan, termasuk anak-anak, menunjukkan ancaman langsung terhadap kehidupan manusia. Ia menegaskan sistem penahanan tersebut tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga nilai kemanusiaan universal.

Lebih jauh, Sukamta menilai isu tahanan Palestina menjadi salah satu akar konflik berkepanjangan. Persoalan itu, kata dia, terus memicu ketegangan kawasan, termasuk pasca Operasi Badai Al-Aqsa.

Kebijakan hukuman mati dinilai berpotensi memperburuk situasi keamanan regional secara lebih luas. Sukamta mendesak Pemerintah Indonesia mengambil langkah diplomasi yang lebih tegas dan aktif.

Langkah itu diharapkan ditempuh melalui forum bilateral maupun multilateral, termasuk PBB dan OKI. Ia menegaskan Indonesia harus berada di garis depan dalam memperjuangkan keadilan bagi Palestina.

Menurut dia, Indonesia tidak boleh hanya menjadi penonton ketika kejahatan kemanusiaan terjadi terbuka. Sukamta juga menyerukan organisasi HAM global dan negara demokratis segera mengambil tindakan konkret.

Doktor lulusan Inggris itu menegaskan pembelaan terhadap tahanan Palestina merupakan komitmen kemanusiaan universal. "Kita tidak boleh diam. Setiap nyawa manusia memiliki nilai yang sama," ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....