Komisi IX DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Rumuskan Regulasi Tembakau Sepihak

  • 02 Apr 2026 12:19 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi menegaskan, Parlemen berkomitmen mengawal ketat arah kebijakan pengendalian tembakau
  • Politikus NasDem ini mengingatkan, pemerintah tidak merumuskan regulasi tembakau secara sepihak dengan hanya menitikberatkan pada aspek kesehatan
  • Kebijakan kemasan polos tidak bisa dilihat semata dari perspektif kesehatan

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi menegaskan, Parlemen berkomitmen mengawal ketat arah kebijakan pengendalian tembakau. Kebijakan pengendalian tembakau yang dilakukan pemerintah, jangan sampai menimbulkan dampak sosial dan ekonomi seperti PHK.

Politikus NasDem ini mengingatkan, pemerintah tidak merumuskan regulasi tembakau secara sepihak dengan hanya menitikberatkan pada aspek kesehatan. Pernyataan tersebut, merespons wacana pembatasan kadar nikotin dan tar yang diusulkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

"Setiap kebijakan harus mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan sektor ekonomi yang terdampak. Regulasi harus proporsional, jangan sampai kebijakan yang dibuat justru memicu gelombang PHK dan mengganggu stabilitas ekonomi,” kata Nurhadi dalam keterangan persnya, Kamis 2 April 2026.

Ia menilai, wacana kemasan polos oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) perlu dikaji secara komprehensif. Kebijakan tersebut, dinilainya tidak hanya berdampak pada industri hasil tembakau, tetapi juga pada petani, tenaga kerja, hingga penerimaan negara.

"Kebijakan kemasan polos tidak bisa dilihat semata dari perspektif kesehatan. Jika identitas merek dihapus sepenuhnya, perlu dikaji apakah kebijakan tersebut masih dalam koridor regulasi atau justru berlebihan,” ucap anggota BKSAP DPR ini.

Kemudian, ia menilai, penerapan 'Graphic Health Warning' (GHW) sudah memberikan peringatan kesehatan cukup kuat kepada masyarakat. Karena itu, penambahan kebijakan baru harus didasarkan pada kajian yang matang dan menyeluruh.

“Kami akan memastikan kebijakan yang diambil tetap menjaga keseimbangan. Antara kepentingan kesehatan dan keberlanjutan ekonomi nasional,” ujar Nurhadi.

Sebelumnya diberitakan, Kemenko PMK menggelar uji publik kajian penentuan batas maksimal nikotin dan tar pada produk tembakau. Forum digelar Kemenko PMK beberapa waktu lalu itu, menyerap masukan dari berbagai pihak.

Menteri Koordinator PMK Pratikno menegaskan, uji publik tersebut merupakan amanat dari regulasi. Yakni, Permenko PMK Nomor 2 Tahun 2025 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Aturan itu menugaskan Kemenko PMK mengoordinasikan penentuan batas kadar nikotin dan tar. Menurut Pratikno, industri hasil tembakau memiliki peran besar dalam menyerap tenaga kerja dan menyumbang penerimaan negara.

Namun di sisi lain, aspek kesehatan juga menjadi perhatian utama. Karena itu, kebijakan yang dirumuskan harus mampu menjaga keseimbangan antara kedua kepentingan tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....