Implementasi PP Tunas, Komisi X DPR Tegaskan Perlu Kesiapan Mental Tenaga Pendidik
- 30 Mar 2026 11:53 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menegaskan, implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) memerlukan kesiapan mental dan kompetensi
- Jangan sampai dengan alasan saya zaman dulu, enggak bisa begitu sekarang
- Fikri mendorong, lembaga pendidikan segera menyinkronkan kebijakan pembatasan medsos terkait PP Tunas
- Ada tiga poin utama sinkronisasi yang harus dilakukan lembaga pendidikan
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menegaskan, implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) memerlukan kesiapan mental dan kompetensi tenaga pendidik. Oleh karena itu, para guru di sekolah diingatkan tidak lagi menggunakan alasan perbedaan generasi atau gagap teknologi (gaptek).
“Jangan sampai dengan alasan saya zaman dulu, enggak bisa begitu sekarang. Karena harus semuanya dikenalkan, harus akrab dan bisa beradaptasi,” kata politikus PKS ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.
Fikri mendorong, lembaga pendidikan segera menyinkronkan kebijakan pembatasan medsos terkait PP Tunas. Semua ini, demi langkah krusial agar ekosistem pendidikan tidak hanya menjadi penonton.
"Tetapi menjadi garda terdepan dalam literasi digital nasional. Ada tiga poin utama sinkronisasi yang harus dilakukan lembaga pendidikan," ucap Fikri.
Pertama, kata Fikri, guru sebagai fasilitator literasi. Tenaga pendidik wajib mendapatkan pembekalan intensif mengenai keselamatan digital untuk membimbing siswa membedakan konten positif dan negatif.
"Kedua, revitalisasi guru Bimbingan Konseling (BK). Peran guru BK harus diperluas untuk menangani simulasi resolusi konflik digital dan perundungan siber," ujar Fikri.
Ketiga, Fikri menurutkan, pentingnya transformasi siswa di sekolah. Yaitu mengubah pola pikir siswa dari sekadar konsumen pasif algoritma menjadi kreator konten yang beretika dan produktif.
Diberitakan sebelumnya, Kemenkomdigi mulai menerapkan PP Tunas untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Aturan ini ditetapkan sejak 6 Maret 2026 dan berlaku efektif mulai 28 Maret 2026.
Dalam tahap awal, sejumlah platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X/Twitter, Bigo, dan Roblox diwajibkan memblokir akun pengguna. Terutama, pengguna di bawah usia 16 tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyatakan, kebijakan ini akan dijalankan secara bertahap. “Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya,” ujar Meutya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....