Verifikasi Usia Pengguna, DPR Minta Seluruh Platform Digital Patuhi PP Tunas
- 30 Mar 2026 11:02 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi VIII DPR RI mendesak, seluruh platform digital mematuhi aturan PP Tunas yang diterbitkan Kemenkomdigi RI
- Politikus NasDem menuturkan, Kementerian Agama (Kemenag) hingga kementerian bidang pendidikan juga perlu menghadirkan alternatif kegiatan positif bagi anak
- Kementerian Agama dan Kemendikbudristek mengintegrasikan lebih banyak kegiatan berbasis komunitas dan penguatan karakter untuk mengisi ruang aktivitas anak
- Anak-anak perlu lebih banyak berinteraksi dengan orang tua.
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi VIII DPR RI meminta, seluruh platform digital mematuhi aturan PP Tunas yang diterbitkan Kemenkomdigi RI. Seluruh platform digital, harus memperketat sistem verifikasi usia pengguna media sosial.
Permintaan itu disampaikan melalui anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania. Politikus NasDem ini menuturkan, Kementerian Agama (Kemenag) hingga kementerian bidang pendidikan juga perlu menghadirkan alternatif kegiatan positif bagi anak.
"Untuk mengisi ruang setelah pembatasan media sosial diberlakukan. Kementerian Agama dan Kemendikbudristek mengintegrasikan lebih banyak kegiatan berbasis komunitas dan penguatan karakter untuk mengisi ruang aktivitas anak," kata Dini dalam keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.
Tidak lupa, Dini menekankan, pentingnya peran keluarga sebagai pusat pendidikan utama dalam mendampingi anak di era digital. Karena, kebijakan PP Tunas ini dapat menjadi momentum mengembalikan interaksi anak dengan lingkungan nyata.
“Anak-anak perlu lebih banyak berinteraksi dengan orang tua. Belajar nilai kasih sayang, empati, dan tanggung jawab dalam kehidupan nyata, bukan sekadar dunia virtual,” ucap Dini.
Kemudian, Dini mengungkapkan, penguatan literasi digital harus dilakukan secara menyeluruh agar kebijakan ini berjalan efektif. Terlebih, keterlibatan berbagai pihak menjadi kunci keberhasilan implementasi aturan tersebut.
“Misalnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) harus secara masif melakukan edukasi pola asuh digital. Pola asuh digital itu harus dilakukan hingga ke tingkat desa,” ujar Dini.
Diberitakan sebelumnya, Kemenkomdigi mulai menerapkan PP Tunas untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Aturan ini ditetapkan sejak 6 Maret 2026 dan berlaku efektif mulai 28 Maret 2026.
Dalam tahap awal, sejumlah platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X/Twitter, Bigo, dan Roblox diwajibkan memblokir akun pengguna. Terutama, pengguna di bawah usia 16 tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyatakan, kebijakan ini akan dijalankan secara bertahap. “Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya,” ujar Meutya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....