PP Tunas Berlaku, Anggota DPR Minta Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

  • 29 Mar 2026 10:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat, mengajak seluruh pihak untuk bergerak bersama menciptakan ruang digital yang aman bagi anak

RRI.CO.ID, Jakarta – Peraturan Pemerintah Nomor 17/ 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) resmi berlaku. Penerapan aturan inipun sudah dilakukan sejak Sabtu, 28 Maret 2026.

Pemerintah telah menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada platform digital yang mengabaikan perlindungan anak. Hal ini ditanggapi anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai NasDem, Lestari Moerdijat.

Dalam hal ini dia mengajak seluruh pihak bergerak bersama menciptakan ruang digital yang aman bagi anak. “Perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar kebijakan, tetapi keharusan,” ujarnya, Minggu 29 Maret 2026.

Rerie, panggilan akrabnya, lalu mengutip data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Di sana disebutkan sembilan dari 10 anak usia 5 tahun ke atas di Indonesia telah aktif menggunakan internet.

Angka tersebut terus meningkat dan berdampak pada tumbuh kembang anak. Menurut Rerie, kondisi tersebut menunjukkan bahwa regulasi saja tidak cukup untuk melindungi anak di ruang digital.

“Literasi digital harus menjadi kebutuhan utama dalam keluarga,” ujarnya. Di sini orang tua wajib mendampingi anak, sedangkan sekolah dan masyarakat harus bergerak bersama.

Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mencatat lonjakan kasus pornografi anak. Yaitu dari 986.648 kasus pada 2020 menjadi 1.450.403 kasus pada 2024, naik hampir 48 persen dalam empat tahun.

Rerie menegaskan perlindungan anak di ruang digital merupakan bagian dari upaya menjaga masa depan bangsa. “Sikap tegas, konsisten, dan bertanggung jawab diperlukan untuk mewujudkan ruang digital yang aman demi generasi penerus,” ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....