Menkomdigi Tegaskan Prinsip Universalitas dan Non-diskriminatif dalam PP Tunas

  • 29 Mar 2026 10:27 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menkomdigi Meutya Hafid, tegaskan prinsip universalitas dan non-diskriminatif dalam penerapan PP Tunas
  • Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan, PP Tunas mutlak diikuti seluruh platform

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, perlindungan anak di ruang digital adalah mutlak hukumnya. Hal ini dijelaskannya sebagai kepatuhan dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025, atau PP Tunas.

Untuk itu ia menuturkan, bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia harus memberikan perlindungan terhadap anak. Salah satunya dalam konteks tersebut, yakni dengan menerapkan pembatasan akses terhadap akun anak di bawah usia 16 tahun.

Menkomdigi menyatakan bahwa aturan serupa dengan PP Tunas, telah banyak diterapkan di beberapa negara. Sehingga ditegaskannya bahwa platform, harus mengikuti aturan tersebut yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia.

"Kami meminta platform untuk memperlakukan juga prinsip anak yang dipegang teguh, yaitu universalitas dan juga non-diskriminatif. Tidak ada pembedaan bahwa aturan pelindungan anak di negara lain diikuti, tapi di negara lain tidak diikuti," kata Meutya saat konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Jumat, 27 Maret 2026.

Penerapan PP Tunas ini ditekankannya menjadi amat penting, sebagai salah satu upaya memberikan jaminan terhadap masa depan anak. Meutya menegaskan bahwa setiap anak di dunia, memiliki hak yang sama dalam tumbuh kembang masa depan.

"Anak Indonesia tidak berarti lebih kurang berharga, dari anak di Australia. Anak dimanapun di dunia ini, perlu diperlakukan sama, karena nilainya sama berharganya," ujar Menkomdigi.

Dalam kesempatan itu, Menkomdigi Meutya juga mengumumkan platform digital yang telah mengadopsi PP Tunas. Setidaknya dari empat platform yang telah berkoordinasi dengan Kemkomdigi, terdapat dua platform telah mengadopsi penuh PP Tunas.

Platform yang mengadopsi penuh aturan tersebut yakni platform X dan Bigolive. Sementara dua platform yang belum sepenuhnya mengadopsi kebijakan perlindungan anak, yakni Roblox dan TikTok.

"Kami meyakini bahwa besok, dan terus kita himbau bagi platform yang belum melakukan kepatuhan penuh, untuk memberlakukan kepatuhan penuh. Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia, segera menyelaraskan produk, fitur dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku," imbuhnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....