LBH Jakarta Desak Penyidik Gunakan Pasal Berat dalam Kasus Andrie Yunus

  • 18 Mar 2026 17:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah mengirim surat resmi kepada penyidik terkait kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis Andrie Yunus. Direktur LBH Jakarta, Fadil Alfatan mendesak penyidik segera menerapkan Pasal 459 juncto Pasal 17 dan Pasal 20 KUHP.

“Kami sudah mengambil langkah resmi dengan menyampaikan surat kepada penyidik yang menangani perkara ini. Sekaligus kami meminta agar segera diterapkan Pasal 459 juncto Pasal 17 juncto Pasal 20 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan,” kata Fadil Alfatan saat konferensi pers di kantor LBH Jakarta, Rabu, 18 Maret 2026.

Ia menegaskan, serangan yang dialami Andrie Yunus bukan sekadar tindak penganiayaan biasa. “Apa yang terjadi bukan tindakan spontan, melainkan sudah memenuhi unsur percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan,” ujarnya.

Menurut Fadil, peristiwa tersebut melibatkan lebih banyak pelaku dari yang disampaikan kepolisian. Ia menyebut terdapat pembagian peran yang jelas, mulai dari pengintaian, penguntitan, hingga pelaksanaan eksekusi.

“Ini menunjukkan adanya perencanaan yang matang. Air keras diarahkan ke kepala, wajah, mata, dan saluran pernapasan, berpotensi menimbulkan akibat fatal hingga kematian,” ucap Fadil menegaskan.

Ia menambahkan seluruh konstruksi hukum dan analisis telah disampaikan kepada penyidik sebagai dasar penerapan pasal lebih berat. Ia menegaskan langkah itu penting guna memastikan penanganan kasus berjalan adil, tepat, dan memberikan efek jera maksimal.

Sebelumnya, Komnas HAM meminta Polda Metro Jaya untuk memberikan perlindungan terhadap aktivis Andrie Yunus yang menjadi korban kekerasan. Diketahui, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras di Jakarta Pusat.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin Siagian mendesak kepolisian segera mengusut tuntas kasus penyiraman air keras yang dialaminya. “Pengungkapan perkara ini penting untuk menghentikan pembungkaman terhadap pembela HAM,” kata Saurlin dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, 18 Maret 2025.

Selain itu, Komnas HAM telah menetapkan Andrie Yunus sebagai pembela HAM pada Selasa, 17 Maret 2026. Penetapan itu dilakukan karena Andrie memenuhi kriteria sesuai Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang perlindungan pembela HAM.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....