Mendagri Dorong Pemda Kawal Aturan Larangan Anak Bermain Sosmed
- 11 Mar 2026 20:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pemerintah daerah harus terlibat dalam upaya melindungi anak dari dampak negatif media sosial. Demikian disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Ia menilai implementasi kebijakan ini membutuhkan kerja keras banyak pihak. Mengingat Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk maupun pengguna internet terbanyak.
"Oleh karena itu pelibatan pemerintah daerah itu adalah suatu keharusan," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima RRI, Rabu, 11 Maret 2026. Sebagai pembina dan pengawas pemda, Kemendagri mengawal agar program tersebut masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Hal itu mencakup Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Strategis (Renstra) daerah. Adapun rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), hingga penganggaran dalam APBD.
"Daerah pun nanti kami kawal melalui Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan), ada Ditjen Bina Bangda. Kemudian pada saat di APBD dijadikan barangnya, itu akan dikawal oleh Ditjen Keuangan Daerah," ucapnya.
Selain itu, Kemendagri berencana menerbitkan surat edaran kepada pemda sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan. Ia menekankan daerah dapat menyesuaikan pelaksanaannya dengan karakteristik dan kearifan lokal masing-masing, termasuk dengan menerbitkan peraturan daerah.
Tidak hanya itu, Kemendagri juga akan mendorong peningkatan kapasitas aparatur daerah agar memahami isu pelindungan anak di ruang digital. Upaya ini akan dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kementerian teknis terkait.
"Bisa menggunakan, katakanlah misalnya di Bali, dia menggunakan basis adat untuk pendidikan anak-anak. Mencegah anak-anak menyalahgunakan sistem elektronik," kata Mendagri Tito.
Di sisi lain, pihaknya juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program di daerah. Pemda yang menunjukkan kinerja baik akan diberikan penghargaan, termasuk kemungkinan pemberian dana insentif.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan aturan larangan anak dibawah umur memiliki akun media sosial. Langkah ini menuai atensi pemimpin dunia.
Kebijakan tersebut diatur berdasarkan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Yaitu tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan aturan tersebut sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital. "Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....