Kemenkum Dorong Revisi UU Hak Cipta Perkuat Ekosistem Musik Nasional
- 10 Mar 2026 18:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah menegaskan pentingnya penguatan regulasi sebagai langkah strategis untuk memastikan ekosistem industri musik Indonesia berkembang secara adil, transparan, dan berkelanjutan. Di tengah pesatnya perubahan teknologi digital.
Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menilai pembaruan regulasi menjadi kebutuhan mendesak. Ini agar perlindungan terhadap karya musik mampu menjawab dinamika industri kreatif yang terus berkembang.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menyampaikan Undang-Undang Hak Cipta terakhir kali disahkan pada 2014. Sehingga perlu diperbarui agar selaras dengan perkembangan teknologi serta model distribusi musik digital saat ini.
“DPR dan DJKI saat ini tengah menggodok revisi Undang-Undang Hak Cipta agar mampu menjawab dinamika industri kreatif. Termasuk perkembangan distribusi musik digital,” ujar Hermansyah, Selasa, 10 Maret 2026.
Menurut Hermansyah, revisi regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak dalam ekosistem musik. Mulai dari pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, hingga para pengguna karya musik.
Ia menegaskan bahwa sistem perlindungan hak cipta yang kuat akan menjadi fondasi penting bagi tumbuhnya industri musik nasional yang sehat. Sekaligus memberi manfaat ekonomi yang lebih luas bagi para pelaku kreatif.
Momentum penguatan sistem hak cipta ini juga bertepatan dengan peringatan Hari Musik Nasional yang jatuh pada 9 Maret 2026, yang menjadi pengingat pentingnya penghargaan terhadap karya para musisi Indonesia.
Selain mengapresiasi para musisi yang telah menembus pasar global, Hermansyah menyebut optimisme terhadap masa depan industri musik nasional. Ini juga didorong oleh upaya pemerintah memperjuangkan keadilan royalti musik digital di tingkat internasional.
Ia menjelaskan Indonesia terus mendorong diskusi global mengenai kesetaraan royalti atas pemanfaatan karya musik pada berbagai platform digital internasional.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar para pencipta Indonesia dapat memperoleh manfaat ekonomi yang lebih proporsional dari pemanfaatan karya mereka di pasar global.
Saat ini Kementerian Hukum bersama Kementerian Luar Negeri tengah menyiapkan element paper. Yakni dokumen yang akan dibawa dalam forum internasional untuk membahas proposal Indonesia mengenai kesetaraan royalti musik digital.
Sementara itu Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkum, Agung Damarsasongko, mengatakan pemerintah juga terus memperkuat sistem pengelolaan royalti musik. Melalui mekanisme manajemen kolektif yang lebih transparan dan terintegrasi.
Ia menegaskan bahwa penggunaan musik untuk kepentingan komersial memiliki konsekuensi pembayaran royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait. Dalam upaya memperkuat sistem tersebut, pemerintah juga tengah menyempurnakan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) yang nantinya akan menjadi dasar penarikan royalti secara real time dari pengguna lagu.
Agung menjelaskan DJKI juga mengusulkan penerapan tarif bundling atau gabungan untuk pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik agar semakin banyak musisi mencatatkan karyanya. Sehingga metadata PDLM menjadi lebih lengkap.
“Sistem ini dibangun untuk memastikan penghimpunan dan pendistribusian royalti dapat berjalan secara lebih efisien dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” kata Agung.
Dalam perkembangannya, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terus mengelola penghimpunan serta pendistribusian royalti dari berbagai sektor penggunaan musik. Termasuk pertunjukan langsung, karaoke, hingga pemanfaatan musik di platform digital dan mancanegara.
Distribusi royalti tersebut telah menjangkau ribuan pencipta dan pemegang hak berdasarkan data penggunaan lagu yang teridentifikasi. LMKN juga mencatat masih terdapat royalti yang belum diklaim atau unclaimed royalty dengan nilai mencapai Rp33,02 miliar.
Ini yang menunjukkan pentingnya para pencipta dan pemilik hak memastikan karya mereka tercatat serta tergabung dalam lembaga manajemen kolektif. Agung memperkirakan potensi penghimpunan royalti musik di Indonesia akan terus meningkat seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menghargai karya kreatif.
Ia pun mengajak masyarakat untuk menikmati musik secara legal melalui platform resmi sebagai bentuk dukungan nyata terhadap para pencipta dan pemilik hak terkait. Dengan menghargai karya melalui mekanisme pembayaran royalti yang sah, seluruh pihak diharapkan dapat bersama-sama membangun ekosistem musik nasional yang sehat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....