Kemkomdigi Hormati Putusan MK terkait Sisa Kuota Internet Hangus
- 27 Jul 2026 17:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kemkomdigi menyambut baik dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi tentang aturan sisa kuota internet pelanggan.
- Putusan MK mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan untuk menjaga sisa kuota internet tetap aktif dan dapat digunakan.
- Pemerintah melalui Kemkomdigi akan melakukan studi komprehensif terhadap putusan tersebut untuk penyesuaian regulasi di masa depan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyambut baik dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait aturan sisa kuota internet. Menteri Komdigi (Menkomdigi), Meutya Hafid mengatakan, pemerintah melalui Kemkomdigi akan mempelajari putusan tersebut secara komprehensif, untuk penyesuaian regulasi.
Putusan MK itu, mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan bagi para pelanggan. Pilihan tersebut ditujukan, untuk menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif, dan dapat digunakan.
"Kami menyambut baik putusan MK. Kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut, termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," kata Meutya dalam keterangan resminya, dikutip di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.
Lebih lanjut ia menegaskan komitmen Kemkomdigi dalam mengawal putusan MK, agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dengan baik. Hal ini dipastikannya, tidak mengabaikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di tanah air.
"Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum. Dan, melindungi kepentingan masyarakat," ujar Menkomdigi Meutya.
Diketahui, MK telah memutus gugatan terkait perkara kuota internet hangus, dalam uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023. UU ini terkait Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Melalui putusan nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian gugatan. Putusan itu mengamanatkan, penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan kepada pelanggannya.
Hal ini untuk menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat dipergunakan, meski melewati batas waktu pemakaian. Selain itu, MK memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli bisa dipakai sampai habis tanpa biaya tambahan apapun.
Putusan MK ini, menekankan hak para pelanggan prabayar dan pascabayar yang telah membayarkan kuota internet. Meski batas waktu pemakaian telah berlalu, namun kuota yang tersisa harus dilindungi hak pemanfaatannya oleh para pelanggan.
Menurut MK, perlindungan hak konsumen itu dapat diwujudkan melalui berbagai skema. Seperti, akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....