Mensos Tegaskan Perlindungan Kesehatan Jiwa Anak Kewajiban Negara
- 06 Mar 2026 19:59 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan perlindungan kesehatan jiwa anak merupakan kewajiban negara. Hal itu menjadi mandat konstitusi yang harus dijalankan pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat tingkat menteri di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis 5 Maret 2026. Rapat dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno.
“Perlindungan kesehatan jiwa anak bukan pilihan kebijakan, tetapi kewajiban negara,” ucap Saifullah Yusuf. Ia menjelaskan mandat itu merujuk sejumlah regulasi nasional.
Di antaranya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 Ayat 2. Regulasi lain adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Data dari World Health Organization dan United Nations Children's Fund menunjukkan kondisi mengkhawatirkan. Sekitar satu dari tujuh anak dan remaja mengalami gangguan kesehatan jiwa.
Lebih dari 50 persen gangguan kesehatan jiwa muncul sejak usia 14 tahun. Sekitar satu dari 20 remaja Indonesia menunjukkan gejala depresi.
Ia juga menyebut satu dari tiga remaja menghadapi masalah kesehatan mental. Namun hanya sekitar 26 persen remaja mengakses layanan konseling.
Ancaman lain berasal dari kekerasan dan ruang digital. Sekitar satu dari tujuh remaja mengalami kekerasan fisik, emosional, atau seksual.
Sebanyak 48 persen anak pernah mengalami perundungan siber. Sementara 90 persen remaja online menghadapi risiko eksploitasi digital.
Saifullah Yusuf menilai angka tersebut merupakan alarm sosial bagi masyarakat. Kondisi ini tidak boleh dianggap sekadar statistik.
Kasus bunuh diri pada anak juga meningkat. Angkanya naik dari 604 kasus pada 2022 menjadi 1.498 kasus pada 2024.
Hasil asesmen Kementerian Sosial Republik Indonesia menunjukkan faktor keluarga sangat berpengaruh. Banyak anak mengalami gangguan mental karena konflik keluarga.
“Anak yang bermasalah umumnya berasal dari keluarga yang juga bermasalah,” ujarnya. Ia menegaskan penanganan tidak cukup hanya menyasar anak.
Perbaikan ekosistem keluarga harus menjadi bagian dari solusi. Langkah pencegahan perlu diperkuat melalui literasi digital dan kontrol konten tidak ramah anak.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....