Sesuai Aturan, PPPK Paruh Waktu Tidak termasuk Penerima THR

  • 06 Mar 2026 15:44 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Sejumlah daerah sudah memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PPPK Paruh Waktu. Namun, sejumlah pemda lainnya berkilah tidak menganggarkan THR PPPK Paruh Waktu karena tidak ada regulasi yang mengaturnya.

Ada daerah yang membuat terobosan agar PPPK Paruh Waktu (P3K PW) bisa ikut menikmati THR. Seperti Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Pemkab Kudus mengimbau para PNS dan PPPK Penuh Waktu di daerah itu untuk berdonasi. Setelah terkumpul akan dibagikan kepada PPPK Paruh Waktu sebagai THR 2026.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif pernah mengatakan bahwa memang hingga saat ini belum ada regulasinya. Yakni yang mewajibkan instansi membayar THR PPPK Paruh Waktu.

Namun, lanjutnya, PPPK paruh waktu bisa mendapatkan THR bila pemda memiliki anggarannya. "Kalau ditanya PPPK paruh waktu mendapatkan THR lebaran, jawabannya semua tergantung ketersediaan anggaran di instansinya," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima RRI, Jumat, 6 Maret 2026.

Masih terkait THR, Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), sudah menyiapkan anggaran Rp35 miliar. Anggaran ini diperuntukan THR ASN 2026, yang akan disalurkan dua pekan sebelum lebaran.

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari Laode Maarfin menyampaikan tentang kesiapan anggaran THR tersebut. Menurutnya, kesiapan tersebut tinggal menunggu peraturan teknis pemerintah untuk pencairan atau penyaluran THR 2026 di setiap daerah.

"Biasanya pencairan THR lebaran tahun. Ini dua minggu sebelum lebaran harus sudah tersalurkan," katanya.

Ia menyebutkan bahwa sesuai peraturan pemerintah, yang berhak menerima tunjangan tersebut yakni pimpinan kepala daerah. Pimpinan organisasi pimpinan daerah (OPD), anggota DPRD, para pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK Paruh Waktu.

Ia juga mengungkapkan bahwa THR tersebut dialokasikan pemerintah di setiap momentum Ramadan. Agar digunakan para ASN membiayai kebutuhan selama perayaan Idulfitri.

"Jadi, tinggal ditunggu peraturan pemerintah turun baru siap disalurkan. Hingga saat ini belum ada peraturannya," ucapya.

Pencairan THR tersebut disiapkan setelah pemerintah pusat mengumumkan alokasi anggaran THR untuk tahun 2026. Yakni sebesar Rp55 triliun, yang akan diberikan kepada ASN, PPPK, TNI/Polri, serta pensiunan PNS.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....