Pengangkatan Guru PPPK Jadi ASN, Gerindra Pastikan Siap Kawal

  • 24 Agt 2026 09:36 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Juru Bicara Partai Gerindra Kamrussamad mengatakan, pemerintah dan DPR telah menyepakati arah baru penataan guru PPPK
  • Kamrussamad menilai pengalihan guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat dapat mengurangi tekanan fiskal daerah
  • Kemendikdasmen dan Kementerian Agama dinilai perlu memetakan kebutuhan tenaga pendidik

RRI.CO.ID, Jakarta - Partai Gerindra menyatakan siap mengawal anggaran pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi ASN. Pengawalan tersebut diperlukan agar kebijakan penataan guru PPPK dapat terlaksana secara optimal dan berkelanjutan.

Juru Bicara Partai Gerindra Kamrussamad mengatakan, pemerintah dan DPR telah menyepakati arah baru penataan guru PPPK. Kesepakatan itu mencakup tiga kebijakan strategis terkait status dan pengembangan karier guru PPPK.

“Guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi penuh waktu. Guru PPPK penuh waktu juga diberi kesempatan mengikuti seleksi PNS mulai 2027," kata Kamrussamad dalam keterangan pers tertulis, Senin, 24 Agustus 2026.

Selain itu, lanjutnya, status kepegawaian guru PPPK akan dialihkan dari pegawai daerah menjadi pegawai pemerintah pusat. Menurut Kamrussamad, kebijakan tersebut membutuhkan dukungan fiskal melalui penguatan alokasi anggaran pendidikan.

Ia mengatakan, konstitusi mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Dalam RAPBN 2027, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun.

“Dalam pembahasan RAPBN 2027, perlu dipastikan alokasi anggaran pengangkatan PPPK menjadi PNS dapat diakomodir. DPR, akan mengawal agar pengalihan status PPPK terlaksana sesuai harapan bersama," kata Kamrussamad.

Diungkapkan, Kementerian PAN-RB mencatat terdapat 955.245 guru PPPK dan 231.246 guru PPPK paruh waktu. Sementara itu, proyeksi kebutuhan formasi CPNS 2027 mencapai 526.689 formasi untuk guru sekolah dan madrasah negeri.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar perubahan administrasi kepegawaian bagi ratusan ribu guru. Kebijakan itu berkaitan dengan penghargaan pengabdian, kepastian karier, kesejahteraan, serta masa depan pendidikan Indonesia.

Ia menilai penguatan status guru PPPK menjadi bagian dari komitmen pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Kebijakan tersebut juga diharapkan memperkuat harmonisasi pemerintah pusat dan daerah.

Perkuat Ekosistem Pendidikan

Kamrussamad mengatakan, guru merupakan pilar utama dalam strategi memajukan pendidikan Indonesia. Karena itu, guru perlu mendapatkan kesejahteraan, penghasilan layak, serta kepastian pengembangan karier.

Ia menyebut pemerintah telah menaikkan tunjangan guru non-ASN dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Pemerintah juga memperluas program beasiswa bagi guru yang belum memiliki gelar D4 atau S1.

“Kuota beasiswa meningkat dari 12.500 menjadi 150.000 guru. Program tersebut juga disertai bantuan pendidikan sebesar Rp3 juta per semester," kata Kamrussamad.

Menurutnya, peningkatan status guru PPPK menjadi PNS merupakan langkah lanjutan memperkuat ekosistem pendidikan. Kebijakan tersebut diharapkan menciptakan tenaga pendidik yang lebih kompeten dan berdaya saing global.

Perkuat Kapasitas Fiskal Daerah

Kamrussamad menilai pengalihan guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat dapat mengurangi tekanan fiskal daerah. Sebab, penataan tenaga honorer pada 2024 hingga 2025 meningkatkan beban anggaran sejumlah daerah.

Ia mengingatkan mayoritas daerah memiliki kapasitas fiskal yang lemah. Kondisi tersebut membuat pembiayaan guru PPPK menjadi tantangan bagi pemerintah daerah.

Data Kemendagri menunjukkan 400 dari 415 kabupaten memiliki kapasitas fiskal lemah. Pada tingkat kota, terdapat 59 dari 93 kota dengan kapasitas fiskal lemah.

Menurutnya, tekanan fiskal daerah juga meningkat menjelang penerapan batas belanja pegawai. UU Nomor 1 Tahun 2022 mengatur belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari total belanja daerah.

“Penataan status dan pembiayaan guru PPPK menjadi semakin mendesak,” katanya. Pengalihan status tersebut dinilai dapat memberikan ruang fiskal lebih besar bagi pemerintah daerah.

Ruang fiskal tersebut dapat digunakan untuk memperkuat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pemerintah daerah juga dapat mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan masyarakat lainnya.

Kolaborasi Lintas Sektor

Kamrussamad menekankan perlunya sinergi lintas sektor untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan optimal. Kementerian Keuangan dinilai perlu menyiapkan anggaran dengan tetap menjaga ketahanan fiskal negara.

Kementerian Dalam Negeri juga diminta memperkuat pengawasan terhadap pemerintah daerah. Pengawasan diperlukan untuk mencegah pengangkatan tenaga non-ASN baru di luar ketentuan.

Kementerian PAN-RB diminta menyusun regulasi dan formasi berdasarkan analisis kebutuhan. Badan Kepegawaian Negara juga perlu memperkuat tata kelola data kepegawaian secara terintegrasi.

Sementara itu, Kemendikdasmen dan Kementerian Agama dinilai perlu memetakan kebutuhan tenaga pendidik. Pemerintah daerah juga harus menyampaikan data kebutuhan secara akurat sesuai regulasi.

“Dalam pembahasan RAPBN 2027, DPR akan mengawal agar kebijakan tersebut dapat terlaksana. Kami berharap harmonisasi pusat dan daerah dapat memperkuat kualitas pendidikan nasional," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....