Menteri Imipas Tegaskan Lapas dan Rutan Harus Bersih dari Narkoba ok

  • 04 Mar 2026 18:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan). Langkah tegas tersebut dilakukan guna memastikan institusi pemasyarakatan tidak menjadi ruang bagi aktivitas jaringan narkotika.

Menurut Agus, penegakan hukum di lingkungan pemasyarakatan harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Hal ini penting untuk menjaga marwah hukum sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkoba yang kerap dikendalikan dari dalam lapas.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan. Penegakan hukum pemasyarakatan harus tegas, terukur, dan berkelanjutan,” kata Agus, Rabu, 4 Maret 2026.

Ia menjelaskan Kementerian Imipas terus memperkuat komitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemasyarakatan. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan sistem pengamanan, deteksi dini, serta penempatan narapidana berisiko tinggi pada fasilitas dengan tingkat keamanan maksimum.

Agus menambahkan narapidana dengan kategori risiko tinggi, khususnya bandar dan pengendali jaringan narkoba, ditempatkan pada fasilitas dengan pengamanan ketat. Kebijakan tersebut bertujuan mencegah mereka mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji.

Langkah tegas tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga marwah hukum. Kebijakan ini juga sejalan dengan visi Astacita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat penegakan hukum dan keamanan nasional.

Berdasarkan analisis tren penyalahgunaan dan pelanggaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan periode 2020 hingga 2025, kasus narkotika masih menjadi penyumbang terbesar populasi penghuni lapas dan rutan. Proporsinya bahkan tercatat berada di atas 50 persen setiap tahun.

Kondisi tersebut berdampak pada tingkat hunian lapas serta meningkatkan kompleksitas dalam proses pembinaan dan pengamanan. Oleh karena itu, diperlukan langkah sistematis untuk menekan potensi peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.

Kementerian Imipas melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pun mengintensifkan berbagai upaya pengawasan. Di antaranya melalui razia rutin dan insidental di blok hunian, pemeriksaan barang dan pengunjung, serta penguatan pengawasan berbasis deteksi dini.

Selain itu, tes urine secara berkala terhadap warga binaan maupun petugas juga terus dilaksanakan sebagai langkah preventif. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan lingkungan pemasyarakatan tetap bersih dari penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, warga binaan kasus narkotika dengan kategori risiko tinggi, termasuk bandar dan pengendali jaringan, dipindahkan ke Pulau Nusakambangan. Jumlah narapidana yang dipindahkan meningkat signifikan dari 597 orang pada 2024 menjadi 1.232 orang pada 2025.

Agus menegaskan kebijakan tersebut tidak hanya bersifat represif, tetapi juga bertujuan menciptakan sistem pembinaan yang lebih efektif. Penempatan warga binaan sesuai tingkat risiko dinilai dapat memberikan keadilan dalam proses pembinaan.

Menurutnya, narapidana berisiko tinggi harus ditempatkan pada fasilitas dengan tingkat keamanan maksimum. Sementara itu, pengguna narkotika yang membutuhkan pemulihan akan diarahkan mengikuti program rehabilitasi medis maupun sosial.

Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan lembaga pemasyarakatan yang lebih aman sekaligus mendukung proses pemulihan warga binaan. Dengan pembinaan yang tepat, mereka diharapkan dapat kembali ke masyarakat secara lebih baik.

Kementerian Imipas menilai penguatan pengamanan di lingkungan pemasyarakatan juga memberikan dampak positif bagi masyarakat luas. Pengetatan pengawasan diyakini mampu menekan potensi peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap agenda nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Dengan demikian, upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.

Di sisi lain, penguatan sistem pengamanan juga diyakini mampu menciptakan lingkungan lapas dan rutan yang lebih tertib serta kondusif. Kondisi tersebut akan mendukung pelaksanaan program pembinaan secara optimal.

Program rehabilitasi bagi pengguna narkotika juga diharapkan dapat menekan angka residivisme. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial bagi warga binaan setelah menjalani masa hukuman.

Kementerian Imipas menegaskan pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan merupakan bagian penting dari reformasi sistem pemasyarakatan. Reformasi tersebut diarahkan untuk memperkuat keamanan, keadilan, serta efektivitas pembinaan.

Karena itu, sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait akan terus diperkuat. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan lapas dan rutan benar-benar bersih dari narkoba serta mampu menjalankan fungsi pemasyarakatan secara optimal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....