Hari Kemerdekaan, Kementerian Imipas Berikan Remisi 174.791 Narapidana
- 17 Agt 2026 09:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kemenimipas memberikan remisi kepada 174.791 narapidana dan anak binaan dalam peringatan HUT Ke-81 RI melalui penyerahan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum.
- Remisi diberikan secara simbolis di Tangerang serta serentak di seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA di Indonesia.
- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan remisi adalah bentuk penghormatan negara terhadap hak asasi manusia dan penghargaan atas keberhasilan pembinaan narapidana.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan remisi kepada 174.791 narapidana dan Anak Binaan pada HUT ke-81 RI. Penyerahan Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) dilakukan simbolis di Tangerang serta serentak seluruh Indonesia.
Sebanyak 170.143 narapidana menerima RU I sehingga masih menjalani sisa pidana setelah mendapatkan remisi. Sebanyak 3.563 narapidana lainnya menerima RU II dan langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.
Untuk Anak Binaan, sebanyak 1.057 orang menerima PMPU I dan masih menjalani proses pembinaan. Sementara itu, 28 Anak Binaan menerima PMPU II sehingga langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.
Penyerahan remisi dan pengurangan masa pidana berlangsung serentak di Lapas, Rutan, serta LPKA seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut dilakukan secara simbolis di Tangerang pada Senin, 17 Agustus 2026 dalam peringatan HUT ke-81 RI.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menyampaikan remisi sebagai bentuk penghormatan negara terhadap hak asasi manusia. Pemberian tersebut juga menjadi penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani narapidana dan Anak Binaan.
“Pemberian RU dan PMPU mencerminkan prinsip negara hukum yang menghormati Hak Asasi Manusia. Sekaligus penghargaan negara atas pembinaan yang telah dijalani Narapidana dan Anak Binaan,” kata Agus Andrianto saat memberikan sambutan, Senin 17 Agustus 2026.
Jawa Barat menjadi wilayah dengan penerima RU terbanyak, disusul Sumatra Utara dan Jawa Timur. Untuk PMPU, penerima terbanyak berasal dari Sumatra Utara, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
“Jawa Barat menjadi wilayah penerima RU terbanyak dengan 19.269 narapidana, disusul Sumatra Utara dan Jawa Timur. Untuk PMPU, penerima terbanyak berasal dari Sumatra Utara, Jawa Barat, dan Jawa Timur,” ucap Agus.
Agus mengatakan pemberian RU diharapkan mendorong narapidana menjaga disiplin dan meningkatkan kualitas diri selama menjalani pembinaan. Narapidana juga didorong aktif mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian sebagai bekal kembali masyarakat.
“RU menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus menjaga disiplin dan meningkatkan kualitas diri. Termasuk mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian sebagai bekal kembali ke masyarakat,” ucap Agus.
Pendekatan terhadap Anak Binaan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, serta pembinaan karakter. Pendekatan tersebut juga mencakup pemulihan dan reintegrasi sosial untuk mendukung masa depan Anak Binaan.
“Negara memandang setiap anak sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki kesempatan luas. Khususnya untuk memperbaiki masa depan yang lebih baik,” ujar Agus.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....