Kemenimipas Berikan Remisi, Narapidana Diminta Pertahankan Perubahan Positif
- 17 Agt 2026 10:34 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Ditjen PAS meminta narapidana dan Anak Binaan memanfaatkan remisi dengan mempertahankan perubahan positif yang telah dicapai selama menjalani pembinaan.
- Dirjen PAS Mashudi Mashudi menekankan bahwa remisi adalah kesempatan bagi warga binaan untuk kembali ke keluarga dan masyarakat dengan membawa perubahan positif.
- Perubahan positif yang dibangun selama pembinaan di lembaga pemasyarakatan harus terus dijaga ketika warga binaan kembali menjalani kehidupan bermasyarakat.
RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) meminta narapidana dan Anak Binaan memanfaatkan remisi dengan mempertahankan perubahan positif setelah menjalani pembinaan. Perubahan positif diharapkan terus dijaga narapidana dan Anak Binaan saat kembali bersama keluarga serta berbaur di masyarakat.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi Mashudi menyebut remisi menjadi kesempatan warga binaan kembali ke tengah keluarga dan masyarakat dengan membawa perubahan positif. Ia berharap perubahan yang dibangun selama pembinaan terus dipertahankan setelah warga binaan kembali menjalani kehidupan bermasyarakat.
“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Setelah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, terus jaga perubahan yang sudah dibangun selama menjalani pembinaan,” kata Mashudi saat memberikan sambutan di Acara Pemberian Remisi Khusus di Politeknik Kementerian Imipas, Tangerang, Senin, 17 Agustus 2026.
Mashudi menjelaskan Penyerahan RU dan PMPU 2026 turut mendorong efisiensi anggaran negara melalui penghematan biaya makan warga binaan. Total penghematan biaya makan narapidana dan Anak Binaan mencapai Rp358,9 miliar setelah pemberian remisi tersebut.
“Pemerintah memberikan Remisi Tambahan kepada 47 narapidana Lapas Kuala Simpang atas dasar kemanusiaan. Mereka kembali secara sukarela dan membantu pemulihan lapas setelah bencana banjir Sumatra 2025,” kata Mashudi menjelaskan.
Sementara, Menteri Imipas Agus Andrianto menyebutkan pemberian Remisi Tambahan diberikan bervariasi, mulai 20 hari hingga dua bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Agus menyebut remisi tersebut menjadi bentuk kemanusiaan sekaligus upaya mencegah korban saat bencana melanda.
“Dalam situasi bencana, yang paling utama adalah keselamatan. Remisi Tambahan ini diberikan atas dasar kemanusiaan sekaligus langkah untuk mengantisipasi jatuhnya korban,” kata Agus.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....