Kemenperin Validasi Pelaku Industri Kecil untuk Sertifikasi Mandiri

  • 02 Mar 2026 15:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memberlakukan mekanisme validasi bagi pelaku industri kecil untuk mengakses sertifikasi mandiri. Kebijakan ini bertujuan memastikan keakuratan data serta mencegah penyalahgunaan fasilitas negara tersebut.

Agus mengatakan reformasi kebijakan ini akan memperkuat daya saing industri nasional secara transparan. Pemerintah menghadirkan sistem akuntabel guna mendorong penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang.

“Penyederhanaan penghitungan dan perlakuan khusus bagi industri kecil melalui mekanisme self declare meningkatkan kepercayaan diri memasuki pasar lebih besar. Reformasi kebijakan ini tetap diawasi melalui pemeriksaan kesesuaian dan keakuratan data sebelum pengajuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) produk industri,” ujar Agus di Jakarta, Senin, 2 Maret 2026.

Ia mengungkapkan pemeriksaan data industri sangat penting untuk menghindari praktik kecurangan permohonan sertifikasi. Kemudahan berupa waktu singkat serta tanpa biaya diberikan kepada pengusaha kecil seluruh Indonesia.

Agus menjelaskan sertifikat yang didapatkan melalui skema mandiri ini akan berlaku selama lima tahun. Pelaku industri kecil kini dapat berpartisipasi lebih luas dalam proyek pengadaan barang pemerintah.

“Sertifikasi TKDN self declare ini merupakan bentuk kemudahan bagi industri kecil dengan waktu sertifikasi lebih singkat dan tanpa biaya. Sertifikat TKDN tersebut berlaku selama lima tahun bagi industri kecil yang memenuhi persyaratan,” kata Agus.

Agus menegaskan proses validasi harus tuntas sebelum pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi produk. Ia mengatakan hanya perusahaan yang telah terverifikasi sebagai industri kecil berhak mendapatkan akses fasilitas gratis tersebut.

Ia menyebutkan syarat modal usaha maksimal adalah Rp5 miliar tanpa nilai tanah bangunan. Perusahaan juga diwajibkan telah menyampaikan data industri terbaru melalui sistem informasi industri nasional.

“Proses validasi harus dilakukan sebelum pengajuan sertifikasi. Hanya pelaku usaha yang telah divalidasi sebagai industri kecil dapat mengajukan sertifikasi TKDN self declare,” ucap Agus.

Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Reni Yanita mengungkapkan pelaku usaha wajib mengunggah video proses produksi pabrik. Rekaman tersebut harus menyertakan informasi lokasi geografis akurat untuk membuktikan keberadaan operasional usaha.

Reni mengatakan tim validasi akan memeriksa kesesuaian berkas dalam jangka waktu maksimal sepuluh hari. Pemeriksaan lapangan dapat dilakukan secara langsung maupun daring guna menjamin keaslian data perusahaan.

“Setelah itu, tim Validasi Ditjen IKMA akan memeriksa kesesuaian data perusahaan dan video. Pemeriksaan dilakukan maksimal sepuluh hari sejak tanggal permohonan diterima,” ujar Reni.

Reni menjelaskan bobot penilaian mencakup aspek bahan baku serta keterlibatan tenaga kerja lokal Indonesia. Komponen utama bahan baku memiliki porsi paling besar yaitu mencapai 75 persen nilai.

Ia menyatakan nilai minimal 25 persen dapat dicapai jika perusahaan memiliki alat produksi sendiri. Ketentuan ini diharapkan mampu merangsang investasi serta penyerapan tenaga kerja dalam negeri secara optimal.

“Prinsip utamanya, perusahaan industri yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia dapat mencapai nilai TKDN minimal 25 persen. Ketentuan itu berlaku jika perusahaan memiliki pabrik sendiri dan mempekerjakan tenaga kerja WNI,” kata Reni.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....