Benarkah Anggaran MBG dari Dana Pendidikan? Begini Jawaban Banggar DPR
- 01 Mar 2026 06:19 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Banggar DPR RI merespons, terkait isu anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga diambil dari dana pendidikan. Sesuai konstitusi, Banggar DPR menjelaskan, Parlemen memiliki kewenangan untuk menolak seluruhnya RAPBN, dan atau sebaliknya.
"Sejak Presiden Prabowo Subianto memimpin pemerintahan, dan mengajukan APBN tahun 2025 dan 2026, anggaran pendidikan sesuai dengan mandat konstitusi. Yakni, 20 persen dari belanja negara, alokasi anggaran pendidikan pada APBN 2025 Rp724, 2 triliun dan tahun 2026 Rp769 triliun," kata Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah dalam keterangan persnya, di Jakarta, Minggu, 1 Maret 2026.
Dalam dua tahun anggaran ini, politikus PDIP ini menjelaskan, alokasi anggaran pendidikan tersebut termasuk anggaran MBG di dalamnya. Dengan rincian, tahun 2025 sebesar Rp71 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun.
"Pada tahun 2026, BGN menerima alokasi anggaran sesuai UU APBN sebesar Rp268 triliun. Diperuntukkannya untuk dukungan program MBG sebesar Rp255,5 triliun dan Rp12,4 triliun untuk dukungan manajemen program," ucap Said.
Dari anggaran program BGN sebesar Rp255,5 triliun, ia juga menjelaskan, sebesar Rp223,5 triliun untuk fungsi pendidikan. Terkait pernyataan Kemendikdasmen, alokasi kementeriannya anggarannya naik, disebutkannya hal itu benar adanya.
"Kenaikan alokasi itu berbeda dengan anggaran MBG, kenaikan itu sebagai konsekuensi atas kenaikan belanja negara tahun 2025 dengan 2026. Sebab, belanja negara sebagai dasar prosentase perhitungan 20 persen untuk pendidikan," ujar Said.
Kenaikan anggaran tidak hanya diterima kemendikdasmen, kata Said, tetapi juga Kemendiktisaintek, Kemenag, Kemensos dan Kemen PU. Yakni, dalam menjalankankan fungsi pendidikan dari APBN.
"Kemendikdasmen naik Rp21,5 triliun, Kemendiktisaintek naik Rp3,3 triliun, Kemenag naik Rp10,5 triliun. Kemudian, Kemensos naik Rp4 triliun dan Kemen PU naik Rp1,7 triliun," kata Said.
Jadi pada 2025 dan 2026, Said mengungkapkan, alokasi anggaran MBG menjadi unsur yang dimasukkan dalam pos anggaran pendidikan. Hal tersebut, telah menjadi keputusan politik antara DPR dan pemerintah.
"Saya menghormati kelompok masyarakat yang mengajukan gugatan ke MK atas anggaran MBG dalam anggaran pendidikan. Apakah dasar ini sah, tentu hanya Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa mendalilkan apakah kebijakan ini benar atau tidak," ujar Said.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menjawab, polemik anggaran MBG dari anggaran pendidikan nasional. Teddy menyebutkan, keputusan besaran anggaran pendidikan dalam APBN itu telah disetujui pemerintah bersama DPR.
"Namanya anggaran pendidikan itu 20 persen dari APBN,tahun ini Rp769,1 triliun, itu 20 persen. Dan itu anggaran pendidikan, anggaran pendidikan itu apa? Banyak, isinya, peruntukannya," kata Teddy di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026.
Teddy mengatakan, UU APBN telah melewati kesepakatan pemerintah bersama DPR, termasuk tahap pengambilan kesepakatan di Banggar DPR. Dia kemudian, menyinggung Ketua Banggar DPR juga berasal dari Fraksi PDIP, yakni Said Abdullah.
"Dan isinya, peruntukannya itu sudah disepakati bersama tahun lalu oleh pemerintah, DPR, dan Badan Anggaran DPR. Yang mana Ketua Banggarnya juga PDIP, gitu kira-kira," ujar Teddy.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....