Komisi I DPR Sorot Tajam Isu Transfer Data Pribadi ke AS
- 26 Feb 2026 08:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi I DPR RI menyorot tajam, isu transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat (AS). Hal tersebut, terjadi dalam kesepakatan dagang antara Indonesia dengan Negeri Paman Sam.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin meminta, pemerintah Indonesia segera membentuk lembaga perlindungan data pribadi. Lembaga perlindungan data pribadi itu, nantinya bisa diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Sebaiknya lembaga kita ini selesaikan dulu, kemudian bisa transfer ke Amerika dengan juga sebuah analisa. Bahwa, lembaga setingkat dan lembaga sejenis juga harus ada di Amerika," kata politikus PDIP ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, dikutip Kamis, 26 Februari 2026.
Ia menegaskan, persoalan transfer data pribadi antarnegara itu harus jelas. Mengingatkan, masalah data pribadi harus dilindungi pemerintah.
"Ini masalah data pribadi, untuk itu sudah jelas dan tepat bahwa data pribadi itu dilindungi dengan undang-undang. Dan tentu ketika negara mentransfer antar negara, itu ada aturannya," ucapnya.
Kemudian, TB Hasanuddin mengingatkan, pemerintah harus mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) terkait kesepakatan dagang Indonesia. Dalam UU PDP transfer data antar negara, harus melalui lembaga atau badan perlindungan data pribadi kedua negara.
Namun sayangnya, kata TB Hasanuddin, lembaga perlindungan data pribadi di Indonesia belum dibentuk hingga hari ini. Transfer data itu, harus dilakukan dua lembaga yang setara antara Indonesia dan AS.
"Harus ada kesetaraan antara lembaga itu dengan lembaga di Amerika, konon di Amerika itu tidak bersifat nasional. Itu perlu diperdalam, andaikata tidak terjadi kesetaraan, maka transfer itu secara perorangan harus dengan izin pemilik data ," ujar TB Hasanuddin.
Sebelumnya, Menkomdigi, Meutya Hafid memastikan, keamanan data konsumen Indonesia tetap terlindungi di bawah payung UU PDP. Pernyataan tegas Menkomdigi itu, merespons kesepakatan dagang tarif resiprokal atau 'Agreements on Reciprocal Trade' (ART) Indonesia dan Amerika Serikat.
Ia menegaskan, UU PDP tetap menjadi landasan utama yang tak bisa ditawar dalam tata kelola data nasional. Meski, ada skema transfer data lintas negara dengan Negeri Paman Sam.
"Iya, tidak perlu dijelaskan. Kan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ya berlaku. Jadi kami akan tetap melindungi data-data warga negara kita, gitu," ucap Meutya saat ditemui di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Rabu, 25 Februari 2026.
Menurutnya, ketentuan dalam ART ini sebenarnya bukan barang baru yang aneh-aneh. Perjanjian ini, justru disebut memperkuat mekanisme pertukaran data yang selama ini sudah berjalan secara organik.
"Apa yang dikuatkan oleh ART ini adalah praktek yang sudah terjadi saat ini. Bahwa memang sudah ada perputaran data, kita menggunakan platform banyak juga dari mancanegara termasuk Amerika Serikat," ucap Menkomdigi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....